Siswi SD Dibunuh Tetangganya saat Pergi Les, Ini 4 Fakta Terkait Kasus Tersebut
Antoni, pria yang diduga pelaku pembunuhan terhadap RA (11) dibekuk polisi di Binjai, kampung halamannya.
TRIBUNBATAM.id - Antoni, pria yang diduga pelaku pembunuhan terhadap RA (11), warga Kampung Rawasari, RT 001 RW 003, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Antoni ditangkap polisi di Binjai, Sumatera Utara, tepatnya di kampung halaman pelaku, Rabu (19/9/2018).
Atas perbuatan kejinya itu, Antoni terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berikut fakta terbaru terkait kasus pembunuhan RA:
1. Penangkapan Antoni berawal dari tukang ojek
Antoni (34) pelaku pembunuh RA (11) ditangkap di Binjai, Sumut, Rabu (19/9/2018. Antoni dibawa ke Karawang dengan KA Singosari jurusan Pasar Senen-Blitar, Jumat (21/9/2018). Antoni (34) pelaku pembunuh RA (11) ditangkap di Binjai, Sumut, Rabu (19/9/2018).
Baca: Tak Ada Laporan Masuk, Polisi Serahkan Remaja Korban Pembacokan ke Orangtuanya
Baca: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengeroyokan Suporter Persija. Begini Peran Mereka saat Keroyok Korban
Baca: Sekap Siswi Selama 4 Hari, Simak 4 Fakta Sosok Guru yang Diduga Pedofil
Usai mendapatkan laporan atas kasus pembunuhan RA, polisi segera meminta keterangan dari sejumlah orang, salah satunya DI. DI adalah tukang ojek yang setiap hari mangkal di sekitar kampung Rawasari.
Dari DI, polisi berhasil mengetahui banyak informasi penting, termasuk ke mana Antoni pergi seusai membunuh RA.
Selain itu, Antoni juga menceritakan kepada DI telah melakukan pembunuhan kepada RA.
Hal tersebut diceritakannya kepada DI saat mengantar ke pul bus.
"Kepada DI, pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa RA di kontrakannya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Minggu (23/9/2018).
2. DI pun turut diamankan polisi
Usai memberi keterangan kepada polisi perihal Antoni, DI (34) turut diamankan polisi Polres Karawang.
Polisi menduga DI turut membantu Antoni untuk melarikan diri dari Karawang ke Binjai.
"Saudara DI saat ini kami kami amankan. Sementara saat ini statusnya masih saksi. Kami masih menyelidiki sejauh mana peran yang bersangkutan dalam kasus ini," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Minggu (23/9/2018).
Selain itu, DI juga diketahui membantu menjualkan barang-barang milik Antoni. Hal ini diduga untuk menghilangkan jejak Antoni.
"DI juga membantu menjualkan barang-barang Antoni seperti televisi," kata Slamet.