BATAM TERKINI
Polisi Musnahkan Barang Bukti, Dua Tersangka Ikut Aduk Sabu Senilai Rp 1 Miliar dalam Air Panas
Kedua tersangka ikut mengaduk sabu senilai Rp 1 miliar yang dimasukkan ke dalam drum bahan plastik berwarna biru.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda ) Kepri menggelar ekspose pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus ini. Ditresnarkoba mengamankan dua orang tersangka atas nama inisial RB dan RM yang merupakan ABK kapal.
Ekspose dipimpin Kabag Wasidik Resnarkoba Polda Kepri, AKBP I Dewa Nyoman Agung Suryanegara, S.I.K mewakili Dir resnarkoba Polda Kepri K. Yani Sudarto , SIK.
Disebutkannya, pengungkapan ini pada Sabtu (1/9/2018) lalu sekira pukul 16.10 WIB dilakukan penangkapan satu tersangka berinisial RB di parkiran depan kimia farma belakang pos polisi Simpang Kara.
Baca: Basarnas Butuh 176 CPNS Baru. Tertarik? Silakan Cek Syarat dan Daftar ke sscn.bkn.go.id
Baca: Viral! Video 2 Siswi Ditampar Pelatih Baris Berbaris, Kepala Sekolah : Siswi yang Pilih Ditampar
Baca: Viral! Penyanyi Cilik Berdarah Indonesia Bikin Merinding Stadion LA Galaxy di Amerika
"Tim opsnal Subdit 2 awalanya mendapat informasi dari masyarakat, terhadap tersangka yang menyimpan sabu didalam mobil. Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar adanya Narkotika jenis sabu tersebut," katanya, Selasa (25/09/2018).
Setelah dilakukan pengembangan hasil pemeriksaan yakni dari pengangkuan tersangka RB, ia bekerja bersama rekannya.
Polisi pun langsung melalukan penangkapan tersangka kedua di lokasi berbeda yang berinisial MR.
"Dari tangan kedua tersangka didapat barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.100 gram yang rencananya akan diedarkan di Batam," ujarnya.
Barang tersebut pun didapat tersangka dari Malaysia melalui jalur laut.
Di mana kedua tersangka tersebut bekerja sebagai ABK kapal Fery.
"Dari pengakuan keduanya, tersangka sudah melakukan ini sebanyak 5 kali. Melalui jalur laut dari Stulang Laut Malaysia- Batam. Untuk upah bervariasi. Dari kisaran Rp 25 juta sampai Rp 30 juta," ucapnya.
Usai memaparkan hasil pengungkapan. Ekspose ini pun dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.
Saat pemunsahan, barang bukti dilarutkan air panas.
Kedua tersangka juga turut menyaksikan dan ikut mengaduk sabu dengan nilai Rp 1 miliar yang dimasukkan ke dalam drum bahan plastik berwarna biru.
Dari 1.100 gram sabu, yang dimusnahkan hanya sebanyak 1.064 gram saja.
Sebab, sisanya untuk uji labfor, serta sebagai barang bukti persidangan.
Kedua tersangka pun dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
"Atas pengungkapan ini. Dari barang bukti tersebut, kita berhasil menyelamatkan jutaan jiwa yang akan menjadi korban penyalahgunaan Narkoba," tutupnya. (*)