BATAM TERKINI

Bebas Tarif Parkir 15 Menit, Aturan Drop Off Bakal Berlaku di Batam Mulai 1 Oktober 2018

Dinas Perhubungan akan memberlakukan aturan bebas parkir drop off bagi kendaraan yang parkir maksimal selama 15 menit.

IST
Ilustrasi Juru parkir 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kadishub kota Batam, Rustam Effendi mengungkapkan, Dinas Perhubungan akan memberlakukan aturan bebas parkir drop off bagi kendaraan yang parkir maksimal selama 15 menit.

Aturan itu akan berlaku mulai 1 Oktober 2018 berbarengan dengan aturan denda derek yang juga akan diberlakukan mulai tanggal tersebut.

Terkait aturan bebas bayar parkir untuk drop off, Rustam mengaku sudah melampirkan surat pada para pengusaha parkir.

Baca: AWAS! Berlaku Mulai 1 Oktober, Mobil Kena Derek Tak Diambil Selama 24 Hari Bakal Dilelang

Baca: Ada Mobil Nangkring di Trotoar Depan Halte, Ini Kata Pejalan Kaki

Baca: Rumah Kondisi Kosong saat Terbakar, Warga Terpaksa Dobrak Pintu Rumah Ramses

Dalam lampiran tersebut, dijelaskan setiap kendaraan yang menurunkan penumpang dengan kurun waktu kurang dari 15 menit tidak dikenakan biaya parkir.

“Kita sudah mengirim surat kepada beberapa pengusaha parkir, yang menjelaskan aturan drop off tersebut. Kita juga sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi,” jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved