RATNA SARUMPAET DITANGKAP
Ratna Sarumpaet Ditangkap di Bandara Soetta - Mangkir Dipanggil Polisi, Malah Pergi ke Luar Negeri
Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/10/2018) malam pada sekitar pukul 21.00 WIB
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/10/2018) malam pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang tengah disidik Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, Ratna dijerat pasal berlapis terkait tindakannya yang dinilai menyebarkan berita bohong soal penganiayaan yang dialaminya.
Baca: INFO GEMPA HARI INI - BMKG Catat Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Poso Jumat Dinihari. Terasa di Palu
Baca: Keluar Dikawal Polisi, Ratna Sarumpaet Tinggalkan Polda Metro Jaya
Baca: Ini Alasan Polisi Tetapkan Ratna Sarumpaet Sebagai Tersangka Hingga Gagal ke Luar Negeri
Baca: Keterangan Ratna Sarumpaet Usai Ditangkap di Bandara Soetta Imbas Kebohongan Publik
"Kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam.
Sebelum menangkap Ratna, kata Argo, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti itu adalah kuitansi pembayaran melalui kartu ATM untuk operasi plastik sedot lemak wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta Pusat.
"Polisi juga telah memeriksa buku jadwal operasi yang dilakukan Ratna beserta Direktur RS Bina Estetika," ujar Argo.
Dokter dan tiga orang perawat RS Bina Estetika juga telah diperiksa oleh polisi sebagai saksi.
Argo menyatakan, bukti-bukti dan pernyataan para saksi itulah yang menjadi dasar penetapan status tersangka kepada Ratna.
Setelah ditangkap, Ratna langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
Polisi bersama Ratna juga mendatangi kediaman Ratna di kawasan Tebet untuk melakukan penggeladahan.
Seusai penggeledahan, Ratna kembali dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Argo mengatakan, polisi akan menunggu 1x24 jam untuk memastikan penahanan terhadap Ratna.
Baca: Ratna Sarumpaet Terancam 10 Tahun Penjara. Ini Pasal yang Dikenakan
Baca: Begini Ekspresi Ratna Sarumpaet Setiba di Polda Metro Jaya
Baca: Tiba di Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet Pilih Bungkam
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, Ratna Sarumpaet sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun Ratna mangkir dan malah hendak pergi ke luar negeri tanpa memberi tahu polisi.
"Jadi kami sudah panggil dia sebagai saksi hari Senin. Kalau memang dia pergi atau apa dia kasih tahu dong kabarnya, infokan karena ada acara begitu, saya akan datang tanggal sekian. Ini tidak memberikan kabar, malah pergi," ujar Jerry ketika dihubungi Kompas.com.