BATAM TERKINI

Jadi Temuan BPK, Insentif untuk 717 Guru Agama Senilai Rp 7,4 Miliar di Batam Wajib Dikembalikan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemberian insentif senilai Rp 7,4 miliar Pemerintah Kota Batam dari APBD dikembalikan

Istimewa
ilustrasi Insentif RT 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemberian insentif senilai Rp 7,4 miliar Pemerintah Kota (Pemko) Batam dari APBD dikembalikan karena dianggap sebagai temuan.

Pasalnya, tenaga pendidik agama ini seharusnya di bawah naungan Kemenag (kementerian agama).

Akhirnya, pengeluaran tersebut menjadi temuan pemeriksa keuangan sehingga harus dikembalikan ke negara.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Muhammad Yunus mengatakan, guru madrasah yang menerima insentif ini yakni, guru setingkat TK 355 orang, SD atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) 222 orang dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau SMP 141 orang.

"Otomatis insentif bagi 717 guru madrasah se Kota Batam dipastikan tidak terealisasi di tahun ini dan akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018," ujar Yunus, Minggu (14/10/2018).

Baca: Ini 5 Fakta Ibunda Roro Fitria Meninggal, Penyebab Kematian hingga Sempat Beri Surprise ke Putrinya

Baca: Jadi Korban Penculikan Bersama Keluarganya, Begini Kondisi Mayat Bocah 12 Tahun Ini Saat Ditemukan

Baca: Kaki dan Tangan Diikat, Simak 4 Fakta Penemuan Mayat Korban Penculikan & Pembunuhan Satu Keluarga

Baca: Malam Ini Pendaftaran CPNS 2018 Ditutup, Cek & Pastikan 3 Berkas Penting Ini Sudah Diunggah

Mengenai besaran yang akan diterima, kata dia, apabila tidak ada perubahan rencananya mereka akan diberikan Rp1 juta per bulannya. Penerima merupakan mereka yang belum sertifikasi.

"Guru tak boleh terima ganda. Mereka yang telah sertifikasi menerima dari Kemenag," tegasnya.

Ia melanjutkan Pemerintah Kota Batam sudah menyurati BPK terkait mekanisme penyaluran bantuan ini. Apakah diberikan ke Kemenag, selanjutnya Kemenag yang menyalurkan ke rekening guru atau gimana. Tapi untuk tahun ini tidak bisa lagi.

"Terpenting wali kota harus segera menentukan mekanisme penyerahan bantuan bagi guru madrasah tersebut. Apakah harus menyalurkan kepada Kemenag dahulu, baru disalurkan kepada guru yang menerima," tegasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved