TANJUNGPINANG TERKINI

Dokter RSUD Mengeluh. Banyak Korban Lakalantas Digratiskan. Ini Alasannya

"Misalkan saja, ada kecelakaan yang melibatkan dua pihak atau lebih. Pihak yang terlibat kecelakaan tidak mau melaporkan kepada polisi

Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM/THOM LIMAHEKIN
Kanit Lakalantas Polres Tanjungpinang Ipda Ridwan dan Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan pada BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, dokter Andi Marisah Hijriyyah Lestari menandatangani pernyataan kerja sama antara Polres Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG-Kepala Bidang Pelayanan Medik BLUD RSUD Tanjungpinang dokter Yunisaf mengeluh pada Kamis (18/10/2018).

Keluhan itu disampaikannya saat menghadiri sosialisasi dan Koordinasi Pelayanan Kesehatan Peserta JKN-KIS Bersama PT Asuransi Jiwa Inhel Indonesia, PT Jasa Raharja dan Satlantas Tanjungpinang di Kantor Cabang BPJS Tanjungpinang.

Keluhan tersebut masih menyangkut banyak pasien kecelakaan lalu lintas yang terpaksa digratiskan oleh pihak RS karena takut meminta surat laporan polisi sebagai syarat untuk jaminan dari BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.

"Misalkan saja, ada kecelakaan yang melibatkan dua pihak atau lebih. Pihak yang terlibat kecelakaan tidak mau melaporkan kepada polisi sehingga surat laporannya tidak keluar. Sebab, mereka takut jadi tersangka," ungkap Yunisaf.

Kejadian ini bahkan berlangsung berulang-ulang sehingga pihak RS pun harus menggratiskan pengobatan banyak pasien kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut dilakukan hanya karena alasan kemanusiaan saja.

"Nah memang kami berbuat atas alasan kesehatan. Tetapi nanti Jasa Raharja yang diuntungkan, sedangkan kami malah buntung," ungkap Yunisaf

Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Tanjungmorawa Dilakukan Tetangga Sendiri, Motifnya Dendam

Baca: Timnas U19 Indonesia vs Taiwan, Pemain Qatar Ini Dukung Indonesia. Mengapa?

Baca: Bantuan Terus Mengalir ke Korban Kebakaran Panti Asuhan Aljabar Bengkong

.Menanggapi Yunisaf, Penanggung Jawab Keuangan Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang Khairul Fadly langsung memberikan jawaban.

Dia mengatakan Jasa Raharja ingin sekali menanggung jaminan untuk semua pasien kecelakaan lalu lintas. Sebab, tidak ada untungnya bagi Jasa Raharja untuk menahan uang jaminan tersebut.

"Tetapi ada ketentuan bahwa Jasa Raharja hanya membayar jaminan kecelakaan kalau ada surat laporan polisi," tegas Fadly.

Dia menambahkan, jumlah maksimal jaminan yang ditanggung Jasa Raharja mencapai Rp 20 juta. Namun, Jasa Raharja hanya menanggung jaminan untuk kecelakaan yang melibatkan lebih dari dua pihak. Sedangkan kecelakaan tunggal tidak dijamin oleh Jasa Raharja tetapi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kanit Lakalantas Polres Tanjungpinang Ipda Ridwan mengakui memang banyak warga yang takut membuat laporan polisi karena takut ketahuan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Namun, pihak kepolisian selalu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menghadapi kasus demikian.

"Kalau ada yang datang membuat laporan, kami pasti berikan pemahaman. Kami bilang, polisi tidak mengeluarkan surat keterangan tetapi surat laporan. Surat itu tidak bisa dicabut kalau sudah dikeluarkan. Surat itu memiliki konsekuensi hukum," ungkap Ridwan.

Penjelasan Ridwan ini diperkuat lagi dengan pernyataan Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan pada BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, dokter Andi Marisah Hijriyyah Lestari.

Dia menegaskan, untuk kasus kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang sudah membangun ruang lingkup kerja sama.

Dalam kerja sama tersebut, pihak kepolisian menerima pengaduan diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan/ atau kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat dan/ atau BPJS Kesehatan.

Pihak kepolisian juga mengeluarkan laporan kepolisian (bukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas) sebagai syarat penjaminan pelayan kesehatan. Sedangkan BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS sesuai ketentuan yang berlaku setelah terbit laporan polisi.

"Kerja sama ini akan kami bangun juga di kabupaten dan kota lain di Kepri," tegas Andi Marisah. (tom)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved