BATAM TERKINI
TERUNGKAP! Ternyata Ini Pemicu Pengusaha Batam Gugat Penetapan UMSK
Sejumlah pengusaha mengajukan gugatan ke PTUN terkait penetapan UMSK Batam yang sudah dibuatkan SK Gubernur Kepri.
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah pengusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang sudah dibuatkan SK Gubernur Kepri.
Para pengusaha tersebut menuding prosedur penetapan UMSK tersebut tidak sesuai dengan prosedur aturan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenker No 7 tahun 2013.
"Alasan utama sejumlah pengusaha memang karena penetapan UMSK itu tidak sesuai prosedur," kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Kamis (18/10/2018).
Menurut Rafki, seharusnya yang berunding itu adalah serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di sektor masing-masing sesuai aturan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenker No 7 tahun 2013.
Baca: Sekdaprov Kepri : Data Dari BKN, Jumlah ASN Mantan Koruptor di Kepri Sebanyak 43 Orang
Baca: Masih Banyak Data Pemilih Ganda, Ini Tindakan KPU Batam
Baca: Diminta Jadi Relawan Demokrasi, Ini Pesan KPU Batam pada Pengurus RT/RW
Baca: BREAKINGNEWS. Warga Kijang Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Namun, penetapan diambil alih oleh Gubernur Kepri tanpa mempertimbangkan perundingan di tingkat sektor masing-masing pengusaha.
Selain itu, sejumlah pengusaha juga merasakan tidak sanggup membayar dan sangat memberatkan bagi sejumlah pengusaha di tengah ekonomi yang saat ini melemah.
"Jadi adanya gugatan SK Gubernur ini, karena pengusaha merasa berat terhadap UMK yang sudah terlalu tinggi. Kemudian ditambah lagi dengan UMSK Batam juga semakin memberatkan sejumlah pengusaha," ujarnya.
"Selain itu, perundingan belum selesai, tapi Gubernur menetapkan dan akhirnya digugat oleh sejumlah asosiasi pengusaha di sektor yang ditetapkan itu,"terangnya. (*)
*Baca berita terkait di Tribun Batam edisi Jumat 19 Oktober 2018