KRI Lepu Amankan Kapal Berisi 20 Ribu Handphone Berbagai Merek

Kapal KRI Lepu mengamankan kapal pembawa Handphone di perairan Selat Singapura, Selasa (16/10/2018) malam sekitar Pukul 20.30 WIB.

TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN
Kapal KRI Lepu mengamankan kapal pembawa Handphone di Perairan Selat Singapura, Selasa (16/10/2018) malam sekitar jam 20.30 WIB. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapal KRI Lepu kembali mengamankan kapal pembawa Handphone di perairan Selat Singapura, Selasa (16/10/2018) malam sekitar Pukul 20.30 Wib.

Kapal yang membawa handphone berbagai merek tersebut bernama KM Berkat Sodara.

Dia datang dari Singapura tujuan Indonesia. Sementara untuk Anak Buah kapal (ABK) yang diamankan sebanyak 19 orang Warga Negara Indonesia (WNI)

Dari hasil pemeriksaan, setidaknya ada sekitar 609 koli HP di atas kapal tersebut.

Diperkirakan sekitar 20.000 handphone berbagai merek yang berada di dalam dus tersebut.

Baca: LOKER BATAM HARI INI - Update Informasimu, Ini 6 Info Lowongan Kerja Hari Ini

Baca: Awalnya Tetangga Lihat Asap Mengepul, Begini Kronologis Kebakaran 20 Rumah di Tiban 1

Baca: BREAKING NEWS. Kebakaran di Tiban 1, Jumat (19/10) Belasan Rumah Warga Ludes Dilalap Api

Baca: Lalap 20 Rumah Warga, Diduga Ini Penyebab Kebakaran di Tiban 1, Jumat (19/10)

Panglima Armada Barat (Pangalmabar) Laksamana Muda Yudo Margono dalam ekspose di Lanal Batam mengatakan, kapal pembawa puluhan ribu HP ini diamankan oleh Kapal KRI Lepu yang sedang berpatroli.

"Kapal itu datang dari Singapura. Dia akan menyelundupkan barang melalui laut, kapal Patroli kita menghampir dan meminta surat jalan. Ternyata mereka tidak bisa memperlihatkan surat jalan mereka," sebut Yudo, Jumat (19/10/2018) siang.

Karena tidak memiliki kelengkapan surat, kemudian Anggota yang berada di Kapal Patroli melakukan pemeriksaan ternyata barang yang diamankan tersebut adalah HP dengan berbagai merk.

Sejauh ini, para tersangka belum mau membuka suara siapa pemiliknya. Namun penyidik Lanal Batam akan terus melakukan penyelidikan.

"Kami akan cari tahu siapa pemiliknya. Sejauh ini mereka belum mengakui siapa yang punya barang," sebutnya.

Untuk saat ini, pelaku dikenakan UU pelayaran. Namun jika dalam pemeriksaan nanti ada perkembangan, akan dikenakan pasal lain. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved