Dokter di Kepri Suntik Seorang Bidan Sampai 50 Kali. Kini Bertatus Tersangka Penganiayaan

Sang dokter ternyata memperdaya bidan W dengan mengajaknya ke rumah. Yusrizal belakangan menawari si bidan untuk suntik vitamin.

tribunbatam/wahib waffa
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasidin dan istri 

TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG - Sebagai sesama tenaga medis, semestinya seorang dokter sinergi bekerja sama dengan bidan, perawat, atau tenaga medis lainnya.

Namun lain ceritanya dengan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kepri.

Dokter Yusrizal Saputra yang juga PNS Pemprov Kepri yang berdinas di RSUP Kepri ditetapkan menjadi tersangka karena dituding telah melakukan penganiayaan terhadap seorang bidan di tempatnya bekerja itu.

Baca: Polisi Naikkan Status Kasus Dokter Aniaya Bidan, 5 Saksi Diperiksa

Baca: Dokter RSUD Mengeluh. Banyak Korban Lakalantas Digratiskan. Ini Alasannya

Baca: Temukan Kejanggalan Dari Otopsi Bayi Terbakar di Tempat Sampah, Polisi Akan Tanya Dokter Forensik

Sang dokter ternyata memperdaya bidan W dengan mengajaknya ke rumah. Yusrizal belakangan menawari si bidan untuk suntik vitamin.

Anehnya suntikan vitamin tersebut dilakukan hingga 50 kali. Efeknya, si bidan pun tidak sadarkan diri. Merasa ada yang tidak beres, bidan W melapor ke polisi.

Proses penyidikan sudah dilakukan polisi setelah menerima laporan dari korban, bidan berinisial W. Satreskrim Polres Tanjungpinang pun menetapkan tersangka dokter Yusrizal terkait kasus penganiyaan tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Senin (22/10/2018) mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka setelah alat bukti dianggap cukup.

Selain itu, dari hasil visum yang dilakukan korban di RSAL, dipastikan ada luka penganiayaan.

"Ya hasil visum sudah keluar. Kita sudah tetapkan tersangka," kata pria yang akrab disapa Ucok saat ditanya Wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/10/2018).

Dari hasil visum yang telah keluar pihaknya kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara dokter tersebut diduga kuat memang melakukan tindakan pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa benar sudah jadi tersangka. Namun dokter Yusrizal tidak dilakukan penahanan.

Apakah pelaku ditangguhkan penahanannya atau berstatus menjadi tahanan kota, polisi belum memberi keterangan yang detil.

"Dari awal proses pemeriksaan tersangka bertindak kooperatif. Tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Kasat Reskrim.

Akibatnya dari perbuatannya tersangka dijerat pidana KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan dengan kurungan penjara 5 tahun.

Kasus ini berawal penganiayaan terhadap bidan berinisial W. Keduanya bekerja di tempat yang sama yakni Klinik Alrasha.

Awalnya bidan berinisial W ini diajak ke rumah Yusrizal dengan alasan diminta untuk merawat seseorang yang sakit dan dirawat di rumahnya.

Sesampainya di rumah, dokter spesialis kandungan ini malah menawarkan suntikan vitamin. Namun suntikan itu membuat tersangka tak sadarkan diri hingga 3 jam.
Jumlah suntikan tidak wajar mencapai 50 Suntikan. Korban yang tak terima, begitu sadar langsung melaporkan ke Polres Tanjungpinang. (wfa).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved