BATAM TERKINI
Perka 11 Tahun 2018 Gantikan Empat Perka BP Batam Sebelumnya, Nominal Tarif Lebih Murah
"Perka 15, 16 dan 17 tahun 2012 dan Perka 17 tahun 2016 tak berlaku lagi dengan terbitnya perka ini," kata Nasrul
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM-Lama ditunggu, Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya menerbitkan Peraturan Kepala (perka) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, 17 Oktober lalu.
Aturan ini merupakan revisi dari Perka Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Kantor Pelabuhan, dan mulai berlaku saat diterbitkan.
Kepala Badan Pelabuhan Laut BP Batam, Nasrul Amri Latif mengatakan, tak hanya merevisi Perka No.17 tahun 2016, perka baru ini sekaligus mengganti semua perka terkait pentarifan di Badan Pelabuhan Laut sebelumnya.
Ada empat perka yang tak lagi berlaku sejak perka baru ini diterbitkan.
"Perka 15, 16 dan 17 tahun 2012 dan Perka 17 tahun 2016 tak berlaku lagi dengan terbitnya perka ini," kata Nasrul di kantornya, Selasa (23/10/2018).
Semua perka sebelumnya itu, kini bergabung di Perka No.11 Tahun 2018.
Nasrul mengatakan, tujuan disatukannya perka tersebut tidak lain untuk lebih memudahkan para pihak terkait. Ada tiga prinsip dasar yang dituangkan di dalam perka itu.
"Kesederhanaan. Karena pemerintah punya spirit menyederhanakan banyak hal, sistem tarif dan lainnya. Selain itu bisa dapatkan transparansi dan soal kecepatan," ujarnya.
Lahirnya perka baru ini, lanjut Nasrul, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Ditambah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2018 yang merupakan revisi PMK Nomor 148 Tahun 2016. Kemudian juga didasarkan pada kesepakatan dengan pengguna jasa.
Diakuinya, di perka baru ini banyak tarif yang berubah jika dibandingkan perka sebelumnya. Tarif yang sekarang juga dibuat lebih kompetitif jika dibandingkan penyedia jasa yang sama di Selat Malaka. Tujuannya agar Batam punya daya saing dengan negara lainnya.
"Batam konsen ke bongkar muat. Kita terapkan single tarif. Menarik lagi, semua transaksi menggunakan mata uang Rupiah. Kita akomodir dunia bisnis yang sedang berkembang," kata Nasrul.
Baca: Survei Kompas Terkini : Lima Parpol Belum Aman Lolos ke Senayan. Siapa Saja di Peringkat Atas?
Baca: Hati-hati, Produksi Uang Mainan Juga Ada Sanksi Pidananya
Baca: Atiqah Hasiholan Diperiksa Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Ini Penyebabnya
Dengan penggunaan mata uang rupiah ini, diakuinya secara nominal tarif yang dibebankan kepada pengguna jasa memang lebih murah. Penurunannya hampir 10 persen.
Lebih lanjut dikatakan, untuk pelabuhan rakyat (pelra), dengan kebijakan baru ini BP Batam tidak memungut jasa labuh dan tambatnya di sana.
Di sisi lain, BP Batam berharap Pemerintah Kota Batam bisa menunjuk titik-titik pelra yang ada, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.