TANJUNGPINANG TERKINI

Setelah Terlibat Kasus Penganiayaan Bidan, dr Yusrizal Sulit Dihubungi. Ini Kata Kadinkes Kepri

Pemprov Kepri juga tidak bisa mengambil langkah untuk pendampingan terhadap Yusrizal dalam menjalani proses hukumnya.

Penulis: Thom Limahekin |
Tribun Batam/Thom
Tjetjep Yudiana, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemprov Kepri melalui Dinkes Kepri tidak bisa berbuat banyak terhadap dokter Yusrizal Saputra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungpinang.

Kepala Dinkes Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan sejak terlibat permasalahan dengan bidan berinisial W sampai ditetapkan sebagai tersangka, Yuarizal sulit dihubungi.

"Karena itu, kami kesulitan mencari tahu permasalahannya. Dia sendiri saja sulit dihubungi," ungkap Tjetjep kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (23/10/2018) siang.

Selain sulit dihubungi, menurut Tjetjep, dokter berstatus aparatur sipil negara Pemprov Kepri itu sama sekali tidak melaporkan kasusnya.

Baca: Dokter di Kepri Suntik Seorang Bidan Sampai 50 Kali. Kini Bertatus Tersangka Penganiayaan

Baca: Dituduh Curi Motor, Pria Ini Nyaris Diamuk Massa di Terowongan Pelita Batam

Baca: Kesal Disebut Gajah, Pria Ini Culik, Ikat dan Lempar Korban ke Sungai Hidup-hidup

Baca: Remaja Nekat Gasak Motor dan Menyembunyikannya di Semak, Begini Nasibnya saat Ketahuan

Baca: Terlibat Kecelakaan Maut, Wanita Hamil 4 Bulan Ikut Tewas Bersama Keluarganya

Dengan demikian, Pemprov Kepri juga tidak bisa mengambil langkah untuk pendampingan terhadap Yusrizal dalam menjalani proses hukumnya.

"Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum. Biarkan saja proses hukumnya berjalan," ungkap Tjetjep.

Saat ini Yusrizal tengah menjalani proses hukum setelah diperiksa oleh penyidik Polres Tanjungpinang.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyuntikkan vitamin sebanyak 50 kali kepada bidan W yang diajak terlebih dahulu ke rumahnya.

Akibat ulahnya tersebut, bidan W sampai tidak sadar selama beberapa saat. Bidan itu langsung melaporkan ulah Yusrizal kepada Polres Tanjungpinang.

Tjetjep menegaskan, Pemprov Kepri akan terus memantau perkembangan kasus Yusrizal.

Jika perlu Pemprov Kepri akan memberikan saksi setelah menerima putusan tetap dari lembaga peradilan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved