Tanjungpinang Terkini

Delapan Ibu-Ibu Jadi Tersangka Setelah Robohkan Tembok. Curhatannya Bikin Sedih

Raut wajahnya nampak lelah. Ibu ini memiliki beberapa anak. Ada juga anak yang masih balita berusia satu tahunan

TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFFA
Kondisi tembok yang dianggap warga menghalangi akses jalan warga yang sudah tinggal puluhan tahun di tempat tersebut. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Raut wajahnya nampak lelah. Ibu ini memiliki beberapa anak. Ada juga anak yang masih balita berusia satu tahunan. Siapa sangka wanita berusia sekitar 40 tahunan bernama Darmisnah ditetapkan tersangka oleh Polsek Tanjungpinang Timur bersama 7 warga lainnya yang juga ibu-ibu.

Ditemui di rumahnya ia mengaku sedih atas kejadian tersebut. Namun ia bersama warga lainnya yang terlibat siap mempertanggungjawabkan secara hukum. Karena ia yakin apa yang dilakukan oleh warga sekitar tidak sepenuhnya bersalah.

Baca: Delapan Ibu-Ibu Jadi Tersangka Gara-Gara Robohkan Tembok. Kapolres Pastikan Tidak Ada Penahanan

Baca: Delapan Ibu-Ibu Jadi Tersangka saat Minta Akses Jalan. Kapolres Sesalkan Ada Pengerusakan Tembok

Baca: Akses Jalan Ditutup, 8 Ibu Rumah Tangga Ramai-ramai Robohkan Tembok. Sekarang Jadi Tersangka

"Saat itu kita berusaha ngajak diskusi dengan pak Jodi. Tapi tak bisa ketemu. Kita mau tanya soal dinding yang dibuat di tengah jalan ini. Selama saya tinggal di sini 20 tahun lamanya, itu adalah jalan keluar," ungkap Darmisnah Selasa (30/10/2018) di rumahnya.

Masyarakat Kampung Melayu yang tinggal di rumah Pelantar atau dikenal sebagai kampung warna-warni hanya memiliki satu akses jalan gang untuk keluar masuk warga. Namun saat itu Jodi sang pengusaha kenamaan di Tanjungpinang ini membuat dinding di gang jalan yang biasa warga untuk mengambil sumber air bersih.

"Itu kan nembok di atas jalan. Kita waktu itu sudah menunggu pak Jodi mau ngobrol. Tapi orang itu (pekerja) bilang gak ada. Kemudian kita tanya ada pegawainya yang bilang boleh kalau mau dirobohkan. Nah saat itu kita bareng-bareng ibu-ibu yang lain robohkan itu dinding," ujarnya.

"Saat itu spontan aja kita robohkan ramai-ramai. Dulu perjanjiannya dengan warga itu di dalam sumur yang mau di tembok. Namun ia nembok di sini (diatas jalan) tiba-tiba ngobrol dulu sama kita. Tapi apa betul (tanah Jodi) itu punya dia. Karena saya sudah 22 tahun di sini jalan sudah seperti ini," tuturnya.

Bahkan kata warga jalan ini pun belum lama diperbaiki oleh pemerintah. Akan kejadian tersebut, pihaknya beberapa kali menyampaikan keluhan untuk dilakukan mediasi. "Sudah berapa kali kita sampaikan ke pemerintah. Namun tak ada hasil," katanya.

Sebagai kaum ibu-ibu, apa yang dirasakan sama seperti tetangga lainnya yang menjadi tersangka. "Ya sedihlah. Anak saya masih kecil. Lihat tuh anak saya bayi. Ya kemarin kita bareng sama pak Asisten Pemko, setelah jadi tersangka memang kok tidak ditahan," ucapnya.

Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved