BATAM TERKINI

Sering Mencuri di Tempat Sama, 2 Pria Ini Nekat Bobol Warung Tetangga untuk Beli Sabu

Keduanya diduga telah membobol dan mengobrak-abrik warung kelontong di kawasan Pokok Jengkol Batuaji dan membawa kabur sejumlah barang.

SOLO.TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM,id. BATAM - Dua spesialis pencurian rumah kosong Reza Palepi (40) dan Hamim (38) diamankan aparat Polsek Batuaji setelah dilaporkan oleh anak pemilik warung yang dibobol kedua tersangka.

Keduanya diduga telah membobol dan mengobrak-abrik warung kelontong di kawasan Pokok Jengkol Batuaji dan membawa kabur lima unit tabung gas, beras lima karung, dua unit TV LCD dan puluhan bungkus rokok.

 Reza dan Hamim merupakan warga jengkolan yang belakangan diketahui sudah sering melakukan pencurian dan uang hasil curian digunakan untuk beli narkotika.

Baca: Bobol Toko Handphone, Begini Cara Residivis Bawa Kabur Puluhan Hape

Baca: Kedapatan Tak Bawa STNK Saat Ada Razia, 3 Anggota Polisi Kena Tilang

Baca: Singapura Warning Nelayan yang Masuk Perairan Secara Ilegal. Ini Pesan Ditpolairud Polda Kepri

Baca: Nelayan Mengaku Ditabrak Kapal Patroli dan Ditinggal, Begini Penjelasan Pemerintah Singapura

Kepada Polisi, keduanya mengaku nekat mencuri karena tidak punya uang setelah lama tak memiliki pekerjaan.

Kedua pelaku diketahui sudah sering melakukan pencurian di warung yang sama, namun selama ini pemilik warung enggan membuat laporan karena yang hilang tidak seberapa.

"Jadi pencurian terakhir yang dilakukan kedua pelaku, Minggu (27/10/2018) dan terekam CCtv, hingga akhirnya anak pemilik warung membuat laporan ke Polisi," kata Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe.

Setelah membuat laporan polisi, anggota Polsek langsung melakukan pengembangan dan mengamankan kedua pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi pencurian.

"Jadi kedua pelaku ini satu kompleks masih di Jengkolan juga," kata Syafruddin.

Dari hasil pengembangan kedua pelaku sudah sering melakukan pencurian, dan uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu.

Syafruddin juga mengatakan barang hasil curian sudah sempat dijual.

"Untuk TV sudah dijual di simpang dam, hanya saja pembelinya tidak dikenal oleh pelaku karena mereka hanya janjian ketemu setelah itu langsung pisah," kata Syafruddin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved