BATAM TERKINI

Singapura Warning Nelayan yang Masuk Perairan Secara Ilegal. Ini Pesan Ditpolairud Polda Kepri

Pemerintah Singapura mengingatkan pada siapapun agar tidak memasuki wilayah perairan Singapura secara ilegal.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM/ISTIMEWA
Dian Marzuki bin Muhammad nelayan Pulau Lengkang menjadi korban patroli Marine Police yang menabrak boat nelayan 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes pol Benyamin Sapta menghimbau pada nelayan agar tidak memancing melewati wilayah perbatasan perairan Out Port Limited (OPL) antara perbatasan Batam dan Singapura.

Hal ini untuk menjaga keamanan nelayan dan keamanan wilayah masing-masing negara di perbatasan.

"Kami menghimbau agar para nelayan tidak melewati batas perairan OPL dan memasuki wilayah Singapura untuk memancing di sana," terang Benyamin, Jumat (2/11/2018).

Baca: Nelayan Mengaku Ditabrak Kapal Patroli dan Ditinggal, Begini Penjelasan Pemerintah Singapura

Baca: Biasa Mancing di Perbatasan, Simak 7 Fakta Nelayan Batam Ditabrak Kapal Patroli Polisi Singapura

Baca: Soal Nelayan Ditabrak Polisi Singapura dan Ditinggal, Begini Penjelasan Polairud Polda Kepri

Baca: Sering Diusir hingga Dikaramkan, Ternyata Ini Alasan Nelayan Nekat Mancing di Perbatasan Singapura

Baca: Segera Jalani Operasi, Nelayan Batam yang Ditabrak Kapal Polisi Patroli Singapura Masih Trauma

Dia juga menuturkan, selain menjaga keamanan wilayah, himbauan ini bertujuan untuk mengantisipasi insiden yang baru-baru ini terjadi pada Dian Marzuki (28) nelayan asal Belakangpadang di perairan Sei Kijang wilayah Singapura.

"Karena nelayan juga tahu bahwa itu bukan wilayah kita. Cuma karena di sana mungkin ikannya lebih banyak dan sudah biasa mancing di sana, mereka sering  kesana," ujarnya.

Benyamin juga menceritakan, dari keterangan sejumlah nelayan yang merupakan teman korban saat kejadian itu, mereka mengaku ada 9 kapal speedboat yang mereka gunakan untuk memancing di sana jadi bukan sendiri.

Di saat mereka memancing masuk wilayah Singapura mereka awalnya dihalau oleh kapal Police Singapura. Dan para nelayan kembali ke perbatasan Batam atau Wilayah perairan Out Port Limited (OPL).

"Nah setelah pihak Police Singapura sudah tidak dilokasi, mereka kembali lagi kesana dan saat pihak kepolisian Singapura datang menghalau mereka dan mengejar mereka, disitulah kapal Speedboat korban ketabrak,"ungkapnya.

Benyamin menambahkan, setelah kejadian itu, teman-teman korban menarik kapal Speedboat milik korban dan membawa korban ke RSOB untuk diberikan pertolongan.

"Cuma permasalahannya di wilayah Singapura. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menangani itu.Karena kesalahannya ada pada nelayan kita. Sebab kejadiannya di Sei Kijang.Namun kami sudah mengajukan surat pemberitahuan kepada Konsulat Singapura," jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Singapura memberikan jawaban terkait pernyataan seorang nelayan Indonesia (Batam) yang mengaku ditabrak oleh kapal Patroli Polisi Singapura, Rabu (31/10/2018).

Melalui pers rilis yang dikirimkan ke tribunbatam.id, Pemerintah Singapura menyatakan bahwa Polisi Singapura menyatakan tidak ada indikasi tabrakan antara patroli penjaga pantai Singapura dan kapal dari Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2018.
‍‍‍‍‍‍ ‍‍
Pihak kepolisian menjelaskan jika Rabu (31/10/2018) jam 03.04 sore, kapal patroli penjaga pantai Singapura mendeteksi adanya sekelompok sampan yang telah secara illegal memasuki dan mengambil ikan di wilayah perairan Singapura (STW) sebelah selatan pulau St. John dan kapal patroli penjaga pantai Singapura kemudian melakukan pengejaran.

Kapal patroli Singapura mengetahui bahwa salah satu sampan terbalik di dalam area STW.

Petugas patrol Singapura kemudian melihat sampan lain berusaha membantu sampan yang terbalik lalu menarik pergi sampan tersebut sebelum kapal patroli Singapura mendekat.

Petugas patroli Singapura kemudian memberikan peringatan kepada orang-orang yang berada di sampan lain untuk tidak memasuki perairan Singapura secara ilegal.
‍‍‍‍‍‍ ‍‍ ‍‍‍‍‍‍ ‍‍
Kapal patroli penjaga pantai Singapura dilengkapi dengan CCTV yang tidak menangkap gambar adanya tabrakan.

Inspeksi teknis dari kapal patroli Singapura juga tidak menangkap adanya indikasi tabrakan tersebut.
‍‍‍‍‍‍ ‍‍
Polisi Singapura tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapa saja yang memasuki Singapura secara ilegal. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved