BATAM TERKINI
Pengacara Tjipta Fudjiarta: Keterangan Saksi Tak Cukup Buktikan Kesalahan Terdakwa
Sidang Tjipta Fudjiarta terdakwa penipuan BCC Hotel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Batam, Rabu (7/11/2018) pagi.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang Tjipta Fudjiarta terdakwa penipuan BCC Hotel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Batam, Rabu (7/11/2018) pagi.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama Kusumah Atmaja tersebut dipimpin Hakim Ketua Taufik Nainggolan, dan didampingi dua majelis hakim Yona Lamerossa Ketaren dan Jasael.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea dan terdakwa didampingi Panasehat hukum Hendrie Devitra.
Sesuai agenda sidang adalah pembacaan pledoi/pembelaan dari terdakwa. Pledoi terdakwa pada pokoknya, meminta agar membebaskannya dari segala tuntutan hukum sebagaimana pada dakwaan JPU.
Baca: LAGI, Jurnalis Arab Saudi Diduga Disiksa hingga Tewas di Dalam Penjara
Baca: PROMO! Sandal Pria dan Wanita Diskon hingga 70 Persen di Golden Truly
Baca: Herman Meninggal Mendadak di Parkiran Bandara Hang Nadim, Anak Istri Histeris Sambil Kejar Ambulans
Baca: BREAKINGNEWS. Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Parkiran Motor Bandara Hang Nadim Batam
"Melepaskan terdakwa dari perbuatan hukum terhadap surat tuntutan. Kami keberatan terhadap keterangan saksi. Keterangan saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa," kata Hendrie saat membacakan pledoi.
Suasana sidang saat itu dihadiri beberapa pengunjung. Termasuk dihadiri oleh Ketua DPD Kepri Lembaga Melayu Bersatu (LMB) Datuk Panglima Muda Azman Zainal, yang juga tercatat sebagai pegawai di Kejaksaan Negeri Karimun sebagai TU. Azman Zainal dikawal beberapa anggotanya di LMB.
Selain itu, tampak hadir juga Conti Chandra dan keluarga. Mereka mendengarkan seksama pembacaan pledoi.
Saat pembacaan pledoi, terdakwa Tjipta Fudjiarta terlihat santai. Dengan mengenakan batik keabu-abuan dan celana hitam terlihat santai dan mendengarkan seksama pledoi yang dibacakan pengacaranya. (*)