BATAM TERKINI
Simpan 438 Gram Sabu di Dalam Perut, Tiga Pelaku Dijanjikan Dapat Upah Rp 20 Juta per Orang
Hendak meloloskan sabu dari Batam ke Lombok, tiga orang diamankan petugas BC Batam di Bandara Hang Nadim Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hendak meloloskan sabu dari Batam ke Lombok, tiga orang diamankan petugas BC Batam di Bandara Hang Nadim Batam. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang.
Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdurahman mengatakan, dari tiga orang pelaku, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) mereka yakni Budi Hartono, Novika dan seorang WNA bernama M Yusri.
"Barang ini akan diselundupkan ke Lombok. Dua orang yang membawa barang, satu lagi atas nama Novika adalah orang yang mengarahkan. Namun mereka semua hendak berangkat ke Lombok," sebutnya.
Baca: Begini 3 Fakta Claudio Martinez, Pesepakbola Profesional, Main Sinetron hingga Terjerat Narkoba
Baca: 73 Nyawa Melayang Sia-sia Karena Kecelakaan Lalu Lintas di Batam. Ini Penjelasan Wakasat Kartijo
Baca: Tiga Jaksa Akan Periksa Dokter Penyuntik Bidan Cantik 56 Kali. Ternyata Yusrizal Dikenakan Pasal Ini
Modus yang dilakukan para tersngka ini yaitu dengan cara menyelundupkan sabu di dalam perut dan dimasukkan ke dalam anus. Namun saat melintasi mesin X-Ray, petugas disana menaruh curiga dan akhirnya memeriksa kedua lelaki tersebut.
Saat dirontgen diketahui ada benda aneh yang berada di dalam perut kedua pelaku. Setelah dikeluarkan, diketahui kalau itu adalah narkoba jenis sabu.
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 438 gram sabu dari dua tersangka ini. Sedangkan yang perempuan hanya mengarahkan saja," lanjutnya.
Sementara itu, Novika mengaku kalau barang tersebut ia dapat dari Aseng orang Tanjungpinang. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait keberadaan Aseng.
Untuk sekali membawa barang keluar dari Batam, mereka masing-masing diupah Rp 20 juta. Menurut salah satu dari mereka sudah dua kali ia meloloskan barang haram tersebut. (*)