BATAM TERKINI

Dijanjikan Upah Rp 30 Juta, TS Nekat Simpan 3 Kg Sabu di Warungnya

Karena nekat menyimpan sabu seberat 3 kg di warung miliknya, TS (34) diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang, 17 November 2018 lalu.

TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menggelar ekspose penangkapan kasus 3 kg di Mapolresta Barelang, Rabu (21/11/2018) siang. 

TRIBUNBATAM.id BATAM - Karena nekat menyimpan sabu di warung miliknya, TS (34) diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang, 17 November 2018 lalu.

Dari warung tersangka, polisi mengamankan 3 kg sabu.

Kapolesta Barelang Kombes Pol Hengki dalam ekspose perkara di Mapolresta Barelang, Rabu (21/11/2018) siang mengatakan, informasi awal penangkapan tersebut didapat oleh pihak kepolisian dari salah satu warga yang curiga adanya transaksi narkoba di kawasan Simpang Dam, Kota Batam.

"Setelah kita mendapatkan informasi, kemudian kita langsung melakukan penyelidikan. Di sana kita mendapatkan sabu sebanyak tiga bungkus dengan total 3,1 kg," kata Hengki.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut sudah sekitar satu minggu disimpan. Ia menunggu tersangka lain berinisial A untuk datang menjemput. Namun belum lagi dijemput, polisi sudah mengendus adanya sabu di sana.

Saat digrebek, akhirnya polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus oleh plastik teh. Berat masing-masing sabu per paket sekitar 1 kg.

Baca: Sudah Ada Spanduk Larangan, Tapi Tumpukan Sampah di Jalan Ini Tetap Menggunung. Apa Kata Pemerintah?

Baca: 36 Tahun Berlalu, Bocah yang Dulu Bersalaman dengan Mahathir Mohamad Kini Perdana Menteri Kanada

Baca: Terkait OTT KSOP Pulau Sambu,Staf Ahli Wapres : Masih Ada Yang Berani Lakukan Tindakan Memalukan Itu

Baca: INFO CPNS 2018 - Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal SKB Kemenkumham, Ini Penjelasan Kemenkumham

"Awalnya dia tidak mengakui adanya barang itu. Setelah kita geledah, akhirnya kita mendapatkan sabu. Dia tidak banyak bicara lagi setelah kita temukan barang itu," sebutnya.

Jika barang tersebut berhasil diserahkan pada pemiliknya berinisial A, TS akan di upah 10 juta per paket. Sementara polisi menemukan ada tiga paket di warung miliknya.

"Jadi jika berhasil ketiga barang ini diserahkan, dia akan dapat upah sebanyak Rp 30 juta," lanjut Hengki.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TS. Selain itu, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap A yang sudah masuk dalam daftar DPO pihak kepolisian.

Untuk diketahui, kawasan Simpang Dam kota Batam memang salah satu kawasan yang terkenal akan peredaran narkobanya. Selama ini, kawasan tersebut sudah sering digerebek pihak kepolisian.

Namun tidak tetap saja, sejauh ini peredaran narkoba di kawasan tersebut susah untuk dihilangkan. (koe)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved