BPJS Tetapkan Desa di Bintan Ini Sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial. Ini Alasannya
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang kembali meresmikan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bintan
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang kembali meresmikan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bintan.
Kali ini Desa Kuala Sempang terpilih menjadi desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peresmian tersebut dilakukan pada minggu pagi (25/11/2018), bertempat di lapangan sepakbola Kuala Sempang sejalan dengan kegiatan senam sehat yang dihadiri ratusan warga setempat.
Baca: Impian Bupati Bintan Apri Sujadi, Setiap Kecamatan Ada Satu Rumah Tahfidz
Baca: BP Batam Dukung Tanjung Uma Berpelangi Untuk Jaring Wisatawan Kunjungi Batam
Baca: Dua OPD di Pemkab Anambas Ini Berbagi Ruangan di Kantor Bupati yang Lama. Ini Sebabnya
Baca: Hobi Keren Ariel Noah Tunggangi Moge BMW R Nine T Seharga Rp 600 Juta
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Rini Suryani menyampaikan peresmian desa itu sesuai arahan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau dan Bupati Bintan di mana persyaratannya adalah seluruh perangkat desa telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Latar belakang program desa sadar ketenagakerjaan ini karena 60 persen penduduk Indonesia tinggal di pedesaan yang tersebar di 74 ribu desa," kata Rini sebagaimana dirilis BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Senin (26/11/2018).
Kepala Desa Kuala Sempang M Hatta mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat khususnya pekerja.
Dia juga menyampaikan pengalaman dirinya saat masih bekerja di sektor swasta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mengimbau kepada warga Kuala Sempang, mari ikuti program BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya untuk perlindungan terhadap resiko dari pekerjaan kita sehari-hari," ajak Hatta.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis klaim jaminan hari tua (JHT) , jaminan kematian (JKm) , jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan pensiun (JP) serta kartu peserta serta ID card Agen Perisai kepada Ahli waris an. Suriadi (JHT, JKm dan JP) sebesar Rp. 68.851.960 , Ahli waris an. Dedek Saputra (JHT, JKK dan JKm) sebesar Rp. 144.621.251, Ahli waris an. Wahyuni Andarini (JHT, JKm dan JP) sebesar Rp 80.166.780
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, Ismail meresmikan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Desa Kuala Sempang.
Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Bintan sangat pro aktif mendukung penyelenggaraan jaminan sosial untuk masyarakat wilayah Kabupaten Bintan,
Dia mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan dan berharap informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan sampai ke masyarakat dengan jelas agar tidak menimbulkan salah persepsi dikemudian hari.
"Pemerintah Kabupaten Bintan sangat mendukung dengan penyelanggaraan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat bintan," ungkap Ismail. (tom)