ANAMBAS TERKINI
BREAKINGNEWS. Minta Biaya Tambahan Pasang Listrik, 2 Orang Diamankan Tim Saber Pungli Anambas
Muhammad Amir dan Ida Lela harus berurusan dengan pihak kepolisian karena meminta biaya pemasangan daya baru listrik PLN yang tidak sesuai ketentuan.
BREAKINGNEWS. Minta Biaya Tambahan Pasang Listrik, 2 Orang Diamankan Tim Saber Pungli Anambas
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Muhammad Amir dan Ida Lela harus berurusan dengan pihak kepolisian karena meminta biaya pemasangan daya baru listrik PLN kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Itu setelah dia kena OTT tim Saber Pungli.
Muhammad Amir yang diketahui merupakan pegawai swasta salahsatu perusahaan yang bekerjasama dengan PLN Anambas dan Ida Lela tenaga outsourcing PLN di Anambas ini tidak berkutik saat anggota unit penindakan UPP Saber pungli melihatnya sedang menerima uang dari Aidhi salahseorang warga Kecamatan Siantan sebesar Rp 2,8 juta untuk pemasangan daya baru listrik sebesar 6 Ampere di Kantor PLN Tarempa Jalan Ahmad Yani Laut Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Senin (26/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca: INFO CPNS 2018 - Pengumuman Peserta Tes SKB CPNS 2018 Tunggu Verifikasi dan Validasi Data
Baca: Suplai Air Terganggu, ATB Lakukan Connecting Pipa DN 600 mm di Simpang Depan Kepri Mall
Baca: Hasil Lengkap Liga 1 U19 Musim 2018: Kalahkan Persija, Persib Raih Juara, Top Skor & Pemain Terbaik
Baca: Dianggap Melanggar UU Monopoli, Sari Roti Didenda KPPU Sebesar Rp 2,8 Miliar
"Pengungkapan kasus ini berawal dari pengecekan ke lapangan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pungutan liar untuk permintaan biaya dalam pemasangan daya arus listrik PLN di kantor PLN Anambas. Tim kemudian melakukan pengamatan dan undercover terhadap terduga pelaku dan sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Saber Pungli melihat terduga pelaku sedang menerima uang dari Saudari Aidhi," ujar Kapolres Anambas AKBP Junoto Selasa (27/11/2018).
Selain mengamankan uang tunai, pihaknya juga mengamankan perangkat komputer, 111 dokumen arsip induk langganan, serta 64 doumen pengajuan pemasangan listrik.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 368 K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 K.U.H. Pidana Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Keduanya kini dibawa ke kantor Polres Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (tyn)