Tanjungpinang Terkini
Diajak Rujuk Tidak Mau, Mantan Suami Ini Hajar LR Sampai Luka, Anaknya Juga Ikut Diambil
Seorang mantan suami di Tanjungpinang Timur dilaporkan ke polisi oleh wanita berinisial LR (40) yang tak lain mantan istri
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang mantan suami di Tanjungpinang Timur dilaporkan ke polisi oleh wanita berinisial LR (40) yang tak lain mantan istri.
Wanita yang mempunyai tiga anak ini tak terima karena BM (34) mantan suaminya berperilaku kasar terhadapnya.
Baca: VIDEO Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Istri hingga Tewas Oleh Suaminya Sendiri
Baca: HUT ke-73 Brimob, Kapolda Kepri : Hilangkan Arogansi dan Kekerasan Eksesif
Baca: Tak Hanya Dylan Sada, Ternyata 5 Artis Ini Juga Pernah Jadi Korban KDRT
LR dalam laporannya ke polisi mengatakan tercatat sudah 6 kali BM melakukan kekerasan fisik hingga korban mengalami luka-luka .
"Korban ini mantan istrinya. Pelaku ngajak rujuk kembali. Korban tak mau. Pelaku sempat melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban," kata Kapolsek Tanjingpinang Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Ardian dikonfirmasi sambungan telepon, Jumat (30/11/2018).
Ardian mengatakan, usai mendapat laporan dari korban, polisi langsung mengamankan BM di Jalan Rahmat Basuki, Selasa (26/11/2018) dan menahannya.
"Kejadian kekerasan itu saat masih menjadi suami dan juga setelah berpisah. Korban sempat melaporkan kejadian kekerasan ke kita, namun korban saat itu mencabutnya," tuturnya.
Ardian mengatakan, tidak hanya melakukan kekerasan, BM juga membawa anaknya yang masih berumur ke 8 tahun. Terakhir kesabarannya habis setelah pelaku memukul bagian bibirnya hingga luka.
"Pelaku diancam dengan kurungan penjara 5 tahun dengan pasal yang disangkakan penganiayaan pasal 351," tutupnya. (*)