KARIMUN TERKINI

Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Karimun, Penyidik Akan Panggil Saksi dari Kemendagri

Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Karimun masih terus bergulir.

TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Penyidik Polres Karimun memeriksa tersangka dugaan kasus SPPD di DPRD Karimun 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Karimun masih terus bergulir.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan sebelum berkas yang menyeret Bz, mantan bendahara DPRD Karimun itu dilimpahkan ke jaksa. Hingga saat ini pihak penyidik Satreskrim Polres Karimun telah memeriksa sebanyak 125 saksi.

"Masih proses. Kita telah lakukan pemeriksaan terhadap 125 orang saksi," kata Hengky, Kamis (6/12/2018).

Baca: PNBP Tak Capai Target, Beberapa Kegiatan Tak Bisa Dilakukan BP Batam Tahun Ini

Baca: Egianus Kogoya Klaim Penyerangan, Baku Tembak, TNI-Polri Kuasai Puncak Kabo Papua, Temukan 15 Jasad

Baca: Cara Cepat Beli Tiket Konser BLACKPINK. Dijual Mulai Jumat 7 Desember 2018 Pukul 14.00 WIB

Adapun saksi yang dimintai keterangan diantaranya adalah orang-orang di ruang lingkup DPRD Karimun, saksi ahli Hukum dan Saksi ahli Keuangan Negara.

"Pekan depan kita lanjutkan dengan Saksi Ahli dari Kemendagri," tambah Hengky.

Dalam prosesnya, penyidik juga telah melakukan ekspose perkara bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

"Hasilnya ada berapa yang harus dirapatkan secara internal untuk memutuskan apa itu masuk dalam kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Hengky.

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016.

Orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Karimun tersebut adalah Bz yang menjabat sebagai bendahara di DPRD Kabupaten Karimun pada tahun 2016.

Informasi yang berhasil dihimpun, Bz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada pekan lalu, tepatnya Jumat (3/5/2018).

Belum dipastikan berapa dugaan estimasi kerugian negara yang disebabkan kasus ini. Akan tetapi diperoleh informasi nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Baca: Sidang Tuntutan Terdakwa Sabu 19 Kilogram Tiga Kali Ditunda, Keterbatasan Penyusunan Jadi Alasan JPU

Baca: Terbukti Jambret, Zulkifli Divonis 1,6 Tahun. Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan JPU Kejari Karimun

Baca: Masih Ingat Messi Cilik dari Afghanistan yang Viral 2 Tahun Lalu? Begini Nasibnya Kini

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bz baru dipanggil kembali untuk diperiksa pada Rabu (9/5/2018).

Ia datang ke Mako Polres Karimun sejak Rabu pagi sekira pukul 10.00 WIB memenuhi panggilan penyidik.

Dari pantauan tribun, Bz diperiksa di Ruang Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved