KARIMUN TERKINI
Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Karimun, Penyidik Akan Panggil Saksi dari Kemendagri
Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Karimun masih terus bergulir.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Karimun masih terus bergulir.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan sebelum berkas yang menyeret Bz, mantan bendahara DPRD Karimun itu dilimpahkan ke jaksa. Hingga saat ini pihak penyidik Satreskrim Polres Karimun telah memeriksa sebanyak 125 saksi.
"Masih proses. Kita telah lakukan pemeriksaan terhadap 125 orang saksi," kata Hengky, Kamis (6/12/2018).
Baca: PNBP Tak Capai Target, Beberapa Kegiatan Tak Bisa Dilakukan BP Batam Tahun Ini
Baca: Egianus Kogoya Klaim Penyerangan, Baku Tembak, TNI-Polri Kuasai Puncak Kabo Papua, Temukan 15 Jasad
Baca: Cara Cepat Beli Tiket Konser BLACKPINK. Dijual Mulai Jumat 7 Desember 2018 Pukul 14.00 WIB
Adapun saksi yang dimintai keterangan diantaranya adalah orang-orang di ruang lingkup DPRD Karimun, saksi ahli Hukum dan Saksi ahli Keuangan Negara.
"Pekan depan kita lanjutkan dengan Saksi Ahli dari Kemendagri," tambah Hengky.
Dalam prosesnya, penyidik juga telah melakukan ekspose perkara bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
"Hasilnya ada berapa yang harus dirapatkan secara internal untuk memutuskan apa itu masuk dalam kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Hengky.
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016.
Orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Karimun tersebut adalah Bz yang menjabat sebagai bendahara di DPRD Kabupaten Karimun pada tahun 2016.
Informasi yang berhasil dihimpun, Bz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada pekan lalu, tepatnya Jumat (3/5/2018).
Belum dipastikan berapa dugaan estimasi kerugian negara yang disebabkan kasus ini. Akan tetapi diperoleh informasi nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Baca: Sidang Tuntutan Terdakwa Sabu 19 Kilogram Tiga Kali Ditunda, Keterbatasan Penyusunan Jadi Alasan JPU
Baca: Terbukti Jambret, Zulkifli Divonis 1,6 Tahun. Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan JPU Kejari Karimun
Baca: Masih Ingat Messi Cilik dari Afghanistan yang Viral 2 Tahun Lalu? Begini Nasibnya Kini
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bz baru dipanggil kembali untuk diperiksa pada Rabu (9/5/2018).
Ia datang ke Mako Polres Karimun sejak Rabu pagi sekira pukul 10.00 WIB memenuhi panggilan penyidik.
Dari pantauan tribun, Bz diperiksa di Ruang Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.