Tangisan Bupati Nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap Saat Cium Pipi Istri pada Sidang Perdana

Bupati Non-Aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap (49) menangis usai jalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap (49) menangis seusai menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/12/2018) pagi. 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Bupati Non-Aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap (49) menangis usai jalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

Tangis Pangonal pecah saat mencium pipi istri dan saudara-saudaranya.

Pangonal hadir di persidangan dengan didampingi istrinya Siti Awal Siregar, anak laki-lakinya dan keluarga besarnya.

Baca: Resep Bikin Snowy Almond Cookies, Kue Kering Natal yang Maniskan Suasana

Baca: Hasil BWF World Tour Finals 2018-4 Wakil Sudah Tersisih, Indonesia Terancam Tanpa Wakil di Semifinal

Baca: Resmi, Tim Valentino Rossi Perkenalkan Livery Baru Untuk MotoGP 2019

Baca: BERITA PERSIB - Siapa Pelatih Persib Bandung? Ini Rencana Pengumuman Manajemen Persib Bandung

Saat menunggu disidangkan, Pangonal duduk disebelah sang istri.

Sembari menunggu, keduanya memanfaatkan waktu luang tersebut untuk bercerita sedikit.

Pangonal yang seharusnya menjabat sebagai Bupati tahun 2021 ini, mengenakan kemeja batik menjalani sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama, Kamis (13/12/2018) pagi akibat kasus penerimaan fee proyek dari Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendi Syahputra alias Asiong yang merupakan mitra Pemkab dalam sejumlah proyek di Labuhanbatu.

Jalannya sidang, Pangonal yang duduk di kursi pesakitan banyak tertunduk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Sukmono dari Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Dodi mendakwa Pangonal dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Sejak 2016 sampai 2018 bertempat di Labuhanbatu atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Tipikor Medan, Pangonal Harahap menerima hadiah uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000, serta uang sejumlah SGD 218.000 dengan rincian pada tahun 2016 sejumlah Rp 12.480.000.000, pada tahun 2017 sejumlah Rp 12.300.000.000 dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 17.500.000.000,00 dan pecahan dollar Singapura sejumlah SGD 218.000," ucap Dody.

Lanjut Dody uang tersebut diserahkan Effendi Syahputra melalui melalui orang-orang kepercayaan Pangonal yaitu  H. Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (Timses Pangonal), Baikandi Harahap (Anak) dan Abu Yazid Hasibuan yang merupakan adik Ipar Pangonal.

Baca: Gegara Sebut Kekasihnya Idiot Lewat WhatsApp, Pria Ini Dipenjara, Kena Denda Puluhan Juta Rupiah

Baca: Instruksi Pusat, Disduk Anambas Lakukan Pemusnahan e-KTP Rusak Sebanyak 1.122 dengan Cara Dibakar

Baca: Pencarian Pesawat Lion Air JT 610 Kembali Dilakukan, Lion Air Datangkan Kapal Canggih dari Singapura

Baca: BERITA PERSIB - 5 Pemain dari 3 Klub Degradasi Liga 1 Ini Layak Gabung Persib? Simak Ulasannya

Selanjutnya Pangonal disebutkan JPU mengkoordinir pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan.

"Bahwa Terdakwa selaku Bupati Labuhan Batu bersama-sama dengan H. Thamrin Ritonga (berkas terpisah) dan Umar Ritonga (Buronan) mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp42.280.000.000 dan uang sejumlah SGD218.000 dari Asiong merupakan fee proyek atas pemberian beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018," ucap Dody Sukmono.

JPU Dody Sukmono mengatakan bahwa penerimaan-penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara. 

Menanggapi itu, Hakim Ketua Irwan Effendi mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada pekan depan. Irwan Effendi menanyakan pemahaman terdakwa Pangonal Harahap terhadap dakwaan yang disematkan JPU.

"Paham pak. Kami nggak mengajukan eksepsi," ucap Pangonal, yang kemudian sidang ditutup oleh Majelis hakim hingga satu pekan kedepan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved