BATAM TERKINI
Selama 2018, Ditpolairud Polda Kepri Ungkap 57 Kasus TKI Ilegal di Batam
Berada di wilayah perbatasan, kasus perkara yang banyak dari Januari hingga Desember 2018 masih didominasi kasus TKI ilegal.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penanganan kasus tindak pidana perdagangan manusia menjadi salah satu fokus utama oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri dalam catatan penanganan kasus yang ditangani mulai dari bulan Januari hingga Desember 2018.
Berdasarkan catatan penanganan kasus tindak pidana yang ditangani dan diungkap oleh Ditpolairud, ada sebanyak 57 kasus.
Hal ini dikatakan Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta. Ia mengatakan, dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, kasus TKI ilegal paling banyak.
“Kasus perkara yang banyak dari Januari hingga Desember 2018 didominasi kasus TKI ilegal. Sebab, Batam merupakan daerah yang berbatasan dengan dua negara luar, Malaysia dan Singapura," katanya, Sabtu (15/12/2018).
Disampaikannya, permasalahan TKI ilegal tidak pernah akan berhenti, mengingat untuk TKI illegal tersebut menjadikan lapangan pekerjaan yang mendapatkan upah besar.
Baca: Bermodal Saldo Rp 14 Ribu, Simak 6 Fakta Keberhasilan Dedi Beli Mini Cooper Seharga Rp 12.000
Baca: TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan 5 Tukang Parkir Tak Takut Keroyok Aparat TNI Meski Berseragam Dinas
Baca: Selongsong Peluru & Granat Asap Disebut Bom, Klaim KKB Soal Serangan Bom Udara Oleh TNI Tak Terbukti
Baca: Belum Lama Dipasang, Spanduk Protes Penggantian Lukita di BP Batam Langsung Dicopot Satpol PP
"Dari hasil pengungkapan, para TKI ilegal ini nekat melewati jalur tidak resmi karena upah yang besar saat bekerja dinegeri tetangga," ucapnya.
Berdasarkan catatan penanganan kasus yang ditangani oleh pihaknya, sesuai target dari bulan Januari hingga Desember 2018, dari 48 target yang ditargetkan dapat diselesaikan, malah meningkat dari target.
"Justru saat ini pengungkapan TKI Ilegal ini bertambah hingga menjadi 57 kasus," ujarnya.
Selain fokus pada penangan kasus TKI ilegal, Ditpolaiirud juga menyelesaikan permasalahan lainnya, di antaranya, berkaitan dengan penyelendupan barang balpres dan dilanjutkan dengan perkara kasus penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tidak hanya itu, penanganan kasus kapal asing juga menjadi fokus penindakan. Sebab, berdasarkan data perbandingan penangan kasus kapal asing yang diungkap tahun 2018, dilingkup pangkalan PSDKP Batam, jumlah kasus yang ditangani sebanyak 41 kasus.
"Untuk satuan pengawasan PSDKP Natuna di tahun ini ,tercatat sebanyak 14 kasus, sedangkan untuk satuan pengawasan PSDKP di Anambas belum ada kasus yang berhasil di ungkap. Sehingga untuk total penangan kasus di tahun 2018 untuk tiga PSDKP tercatat sebanyak 55 kasus yang berhasil diungkap. (dra)