Anggota DPRD Kepri Onward Siahaan Nilai Keputusan Soal BP Batam Bingungkan Masyarakat. Ini Sebabnya

Anggota Komisi II DPRD Kepri Onward Sihaan menilai keputusan Ratas itu merupakan sebuah blunder, sebab, hasil keputusan itu belum matang

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
Tribun Batam/Anne
Onward Siahaan, anggota DPRD Kepri 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pro-kotra terhadap rencana peleburan BP Batam dengan Pemko Batam masih terus bergulir sampai saat ini.

Pro dan kontra mengenai polemik tersebut masih berlanjut menyusul keputusan Presiden RI Joko Widodo terhadap nasib BP Batam usai menggelar rapat terbatas (Ratas).

Anggota Komisi II DPRD Kepri Onward Sihaan menilai keputusan Ratas itu merupakan sebuah blunder, sebab, hasil keputusan itu belum matang tapi sudah dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca: INFO GEMPA HARI INI - Gempa 4,6 Guncang Pacitan Jawa Timur Selasa Jam 13.21 WIB. Ini Penjelasan BMKG

Baca: Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam : Jika Lihat Pungli Laporkan ke Kami

Baca: Sudah 7 Bulan di Lapas Sukamiskin, Ini Kata Setya Novanto Soal Bilik Asmara

Baca: Depan Bapelkes Marina Batam Langganan Banjir Jika Hujan Deras. Ternyata Ini Pemicunya

"Itulah yang melahirkan kebingungan di tengah masyarakat," ungkap Onward kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (17/12/2018) malam.

Selain itu, keputusan dari hasil Ratas ini pun merupakan sebuah blunder terhadap tata negara.

Onward menegaskan, BP Batam tidak dibubarkan tetapi dileburkan dan karena itu Wali Kota Batam merangkap dua jabatan.

Lebih dari itu, selama ini BP Batam menjalankan wewenang pemerintah pusat.

Karena itu, wewenang tersebut harus diserahkan kepada Gubernur Kepri bukan kepada Wali Kota Batam.

"Masa wewenang itu langsung loncat ke Wali Kota Batam, seharusnya ke Gubernur Kepri. Itu namanya menabrak tata negara," ucap Onward.

Mengutip pernyataan Ketua Ombudsman RI, La Ode Ida, Onward menegaskan lagi, Presiden Jokowi tidak boleh membuat kebijakan dalam pengelolaan BP Batam yang melanggar undang-undang (UU).

Karena berdasarkan perkembangan BP Batam ternyata tidak dibubarkan melainkan manajemennya diubah antara lain menjadikan Wali Kota Batam sebagai eks officio Kepala BP Batam.

Jika ini benar-benar dilakukan, maka Presiden Jokowi secara terbuka melanggar hukum. Karena dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dilarang rangkap jabatan.

Kalau itu dilanjutkan, maka bukan saja di Batam atau tentang BP Batam yang menjadi fokus, melainkan juga boleh jadi akan menjadi sumber kegaduhan yang akan meluas secara nasional.

"Isu itu sudah pasti akan digoreng atau jadi konsumsi segar kelompok kepentingan yg berseberangan dengan Presiden Jokowi. Itu wajar, apalagi sekarang ini tahun politik," ujar Onward.(tom)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved