BATAM TERKINI

Tjipta Belum Juga Ditahan, Edward Tantang Jaksa Adu Argumentasi Hukum

“Setelah kami cari-cari dasar hukumnya, bahwa perintah hakim untuk menahan lalu jaksa sebagai eksekutor tidak menahan, tidak kami temukan sama sekali.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Edward Banner Purba (kiri) saat menunjukan salinan putusan Vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Terdakwa Tjipta Fudjiarta sejak divonis Selasa (11/12/2018) tiga tahun penjara dan perintah untuk ditahan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, hingga saat ini belum juga ditahan.

Konferensi pers oleh Kajari Batam Dedie Tri Hariyadi dan Kasipidum Filpan FD Laia yang digelar Jumat (14/12/2018) lalu, menjelaskan alasan tidak ditahannya Tjipta meski ada perintah penahanan, belum juga memuaskan Edward Banner Purba Penasehat Hukum dari Conti Chandra.

Edward yang mendampingi Conti Chandra mengatakan, tidak ada alasan yuridis yang mendasar alasan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Edward menduga, statement Kajari dan Kasipidum terkesan tidak berdasar.

“Setelah kami cari-cari dasar hukumnya, bahwa perintah hakim untuk menahan lalu jaksa sebagai eksekutor tidak menahan, tidak kami temukan sama sekali. Terkesan, statement Filpan hanyalah sebuah statement yang cenderung tidak berdasar pada aturan yang ada dan membela terdakwa. Saya siap adu argumen hukum soal ini,” kata Edward Banner Purba.

Edward menjelasakan alasan yuridis yang semestinya terdakwa Tjipta Fudjiarta sudah seharusnya ditahan terdapat, pada pasal 193 ayat (2) KUHAP berbunyi, pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.

Baca: Jaksa Kejari Batam Ajukan Banding Vonis Hakim Kasus Terdakwa Tjipta Fudjiarta

Baca: Tjipta Fudjiarta Belum Juga Ditahan, Pengacara Conti Candra Bakal Polisikan Kajari Batam

Baca: Tjipta Fudjiarta Divonis 3 Tahun Tapi Tak Dipenjara, Begini Penjelasan Kajari Batam

Tambah Edward, kemudian, pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Artinya sudah harus ditahan. Tidak ada alasan untuk itu. Coba dibaca pasal 193 ayat (2) KUHAP jelas di situ. Pertanyaannya sekarang banyak beredar, dia (jaksa) belum incrach. Betul. Putusan itu belum incrach karena terdakwa banding. Tapi banding tidak menghalangi putusan pengadilan. Soal ia banding adalah urusannya. Soal putusan hakim tahan, ya segera tahan,” papar Edward Banner Purba.

Lebih jelas dikatakan Edward, sebagai pembanding perkara penodaan agama mantan Gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama alias Ahok. Kalau dilihat persis putusan Ahok, sama persis putusan yang dibacakan oleh PN Batam terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta.

”Tidak ada bedanya. Ahok langsung ditahan. Lalu apa hebatnya Tjipta Fudjiarta kok belum ditahan?,” keta Edward seraya memperlihatkan salinan amar putusan perkara Ahok.

"Agar tidak rancu dan ada pembanding, berikut diuraikan putusan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan putusan Tjipta Fudjiarta," katanya.

Baca: Hakim Perintahkan Tjipta Fudjiarta Ditahan, Lapas dan Rutan Belum Terima Pelimpahan dari Jaksa

Baca: Terkait Pengadilan Perintah Penahanan Tjipta Fudjiarta, Jaksa Enggan Bicara

Baca: Usai Divonis, Tjipta Fudjiarta Dibawa dengan Mobil Pribadi. Alfonso Tuding Jaksa Tidak Taat Hukum

Petikan Putusan Ahok, pertama menyatakan terdakwa Ir Basuki, Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Kemudian ketiga, memerintahkan agar terdakwa ditahan.

"Saat itu, atas perintah hakim pada PN Jakarta Utara, jaksa selaku eksekutor yang menangani perkara Ahok, langsung menahan dan menyeret ke penjara,"ujar Edward.

Selanjutnya, kata Edward hal yang sama juga sama dengan petikan putusan Tjipta Fudjiarta. Pertama, menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik, sebagaimana dalam dakwaan gabungan penuntut Umum.

Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun. Kemudian ketiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan keempat memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Saat itu, atas perintah hakim pada PN Batam, jaksa selaku eksekutor yang menangani perkara Tjipta Fudjiarta, tidak menahan. Bahkan sewaktu pulang, terlihat dengan kasat mata wartawan dari jarak sekitar 1,5 meter, terdakwa Tjipta Fudjiarta naik mobil pribadi merek Fortuner warna putih dengan nopol BP 99 H.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved