BATAM TERKINI
Tjipta Fudjiarta Divonis 3 Tahun Tapi Tak Dipenjara, Begini Penjelasan Kajari Batam
Tjipta Fudjiarta divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam namun tak dipenjara, begini penjelasan Kajari Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta yang divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dan dalam amar putusan memerintahkan untuk ditahan Selasa (12/12/2018), namun sampai saat ini belum juga ditahan.
Banyak pihak yang mempertanyakan kejelasan. Terutama Conti Chandra melalui pengacaranya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi yang menggelar konferensi pers Jumat (14/12/2018) mengatakan, terkait tidak ditahannya terdakwa Tjipta paska putusan itu, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan. Baik dari jaksa maupun dari Tjipta melalui pengacaranya Hendrie Devitra.
“Yang mana sampai dengan saat ini, kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir dimana di dalam pertimbangannya kemaren (waktu sidang) pada saat setelah dibacakan putusan oleh mejelis hakim, pihak penasihat hukum terdakwa mengajukan banding. Sedangkan kami masih melakukan pikir-pikir. Memang di dalam undang-undang diberikan kewenangan tujuh hari untuk melakukan pikir-pikir dan ini, dan sudah dilaporkan secara berjenjang. Kita ikuti proses hukum yang berjalan,” kata Dedie memberikan alasan tidak ditahannya terdakwa, Tjipta Fudjiarta.
Baca: Belum Diketahui Pemilknya, Mobil Agya BP 1254 MF Masih Terparkir di Mapolsek Sagulung
Baca: Bunuh Diri saat Hamil 5 Bulan, Simak 11 Fakta Kasus Bunuh Diri Pasangan Hubungan Terlarang
Baca: Intip Mewahnya Pesawat Jet Lionel Messi Seharga Ratusan Miliar Rupiah
Baca: Beli Tiket KM Kelud di Loket Katanya Habis Tapi Banyak Calo Jajakan Tiket, Ini Kata Calon Penumpang
Baca: Jadi Korban Pembakaran dan Penyerangan Mapolsek Ciracas, Begini Kondisi Terkini Kapolsek Ciracas
Kajari menilai, jika pihak Conti Chandra menilai ada yang janggal itu sah-sah saja. Hanya saja, Dedie meminta semua pihak menghormati azas perbedaan pendapat.
”Memang pada saat putusan kemarin, kita beda persepsi. Memang itu hal yang wajar. Karena apa yang diterangkan oleh saksi adalah yang di persidangan, bukan di dalam persidangan perkara,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kaspidum) Filpan Fajar Dermawan Laia menilai, semua pihak agar menahan diri dan tidak saling melempar kesalahan.
Sebab, katanya, perkara ini belum final atau dalam bahasa hukum belum incrach atau belum berkekuatan hukum tetap.
“Tapi kalau nanti di Pengadilan Tinggi saat banding, dan oleh hakim memberikan putusan untuk segera ditahan, ya kami tahan. Kami segera tahan (terdakwa Tjipta Fudjiarta). Ini kan masih ada upaya hukum,” ujar Filpan. (leo)