BATAM TERKINI

Kasus Derby, Suami yang Aniaya Istri di Batam hingga Tewas Sudah P21

Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan tersangka AW alias Derby akhirnya dinyatakan P21 atau tahap dua.

tribunbatam
Rekonstruksi - Adegan rekonstruksi pembuhan SP oleh Derby di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (27/11/2018) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan tersangka AW alias Derby akhirnya dinyatakan P21 atau tahap dua.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan SIK.

Menurutnya, semua berkas sudah selesai tinggal penyerahan saja ke Kejaksaan.

"Kita tinggal menyerahkan saja. Semua sudah selesai. Sebelumnya kita juga melakukan rekonstruksi. Itu sudah sesuai dengan petunjuk jaksa," sebut Andri, Rabu (19/12/2018)

Untuk diketahui, sebelum tewas, pasangan Aw alias Derbi dan kekasihnya berinisial SP sempat mengonsumsi sabu sebelum melakukan hubungan badan.

Baca: Harga Daging Beku Turun di Distributor, Disperindag Batam Jamin Seluruh Harga Normal

Baca: KABAR GEMBIRA! Pemprov Kepri Bakal Buka Rute Kapal Roro Tanjungpinang - Malaysia

Baca: Warga Perumahan Suka Maju Pertanyakan Penutupan U Turn Jalan R Suprapto

Seks yang menyimpang ini sempat membuat pasangan kekasih ini ketagihan dan dilakukan di luar jalur.

Tak heran, perlakuan tidak lazim seperti melakukan kekerasan dalam berhubungan sering dilakukan kedua orang ini.

Akhirnya, pemukulan yang dilakukan secara berlebihan membuat AW alias Derby berurusan dengan Polisi.

Saat ini, Derby tinggal menunggu sidang di Pengadilan untuk menerima hukuman atas perbuatannya tersebut.

"Dia kita tuntut 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukum 20 tahun penjara," sebut Andri. (koe)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved