BATAM TERKINI
Rakor Kadin Batam, Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam Bisa Hilangkan Kesan Dualisme
Beberapa aspirasi pengusaha disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) Kadin Batam yang berlangsung di Hotel Aston, Jumat (21/12/2018).
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Beberapa aspirasi pengusaha disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) Kadin Batam yang berlangsung di Hotel Aston, Jumat (21/12/2018).
Ada yang pro, ada yang bersikap di tengah-tengah terhadap kebijakan pemerintah pusat menjadikan jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ex-officio Wali Kota Batam.
Alfan Suhairi misalnya. Ia berharap rencana pemerintah itu, bisa menghilangkan kesan dualisme yang ada di Batam nantinya.
"Endingnya, bagaimana Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dahulu namanya Otorita Batam (OB) bisa menjadi subordinasi dari Pemerintah Kota Batam. Dan apa yang kita harapkan ini, mulai menampakkan titik terang," kata Alfan.
Baca: Rakor Kadin Batam Sempat Terganggu, Salah Satu Peserta Protes Pembahasan ex-officio
Baca: Rakor Kadin Batam, Bahas Solusi Dualisme Tata Kelola Kewenangan Pembangunan
Baca: Kadin Batam: BP Batam Tidak Bubar, Pengusaha Tak Perlu Khawatir
Baca: Resmi, Dampak 51,2 Saham Freeport Milik Indonesia Melalui Inalum
Dikatakan, persoalan dualisme memang menjadi momok yang sering dikeluhkan pengusaha. Seolah-olah terjadi dualisme. Padahal menurut Alfan, yang terjadi sebenarnya hanya kewenangannya saja yang belum diatur.
"Di situ wilayah kerja BP. Di situ juga wilayah kerja Pemko. Kalau ada regulasi yang mengatur hubungan kerja ini, tak ada yang sulit. Dua mesin dalam satu kapal ini akan menjadi penggerak ekonomi," ujarnya.
Sayangnya, sejak Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam diterbitkan, hingga saat ini regulasi berupa peraturan pemerintah (pp) sebagaimana amanat UU itu, belum juga ada.
"Sudah 19 tahun, tapi pp tidak ada juga. Dulu tingkat pertumbuhan ekonomi Batam bisa dibilang terbesar, sekarang tidak," kata Alfan.
Tanpa mengecilkan peran BP Batam terhadap Batam, Alfan mengakui perkembangan Batam dari 1974 lalu luar biasa.
Ia berharap peran itu tetap berfungsi sebagaimana mestinya, ketika ada pembagian kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam, dengan jabatan Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota.
"Tak lagi sifatnya human resource. Batam Bersyiar, Batam Menari dan lainnya. BP bisa melakukan seminar internasional yang orientasinya untuk investasi," ujarnya.
Alfan berpandangan, kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan BP Batam selama kurang lebih 1 tahun ini, bukanlah menjadi tupoksi BP.
"Akibatnya BP Batam tak dianggap. Timbul wacana peleburan, pembubaran dan lain sebagainya," kata Alfan.
Mestinya, peran kedua lembaga BP Batam dan Pemko Batam diperkuat. Bagaimana kewenangan yang dimiliki Pemko Batam bisa menjadi kewenangan khusus. Pemko bisa bertanggungjawab ke Presiden.
"Terhadap kebijakan ini, saya yakin pemerintah sudah punya timnya. Terpenting, bagaimana Batam tetap jadi tujuan investasi untuk wilayah Indonesia bagian timur," ujarnya.
