BATAM TERKINI
INGAT! Paspor Sudah Jadi Tapi Tak Diambil Hingga 2 Bulan Bakal Digunting. Ini Sebabnya!
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam mengingatkan warga yang mengurus paspor agar segera mengambil paspor miliknya jika sudah selesai.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Lucky Agung Binarto mengingatkan warga yang mengurus paspor agar segera mengambil paspor miliknya jika sudah selesai.
Sebab, jika dalam dua bulan sejak paspor selesai tak diambil oleh pemiliknya, maka pihak Imigrasi akan menggunting paspor tersebut.
"Penyalahgunaan ini seperti Gayus dulu. Blanko yang tak jadi dimanfaatkan sama dia. Makanya sudah ada ketentuan dan telah berlaku sejak lama," ujar Lucky dalam konfrensi capaian akhir tahun di Kantor Imigrasi Kota Batam, Kamis (3/1/2019).
Baca: Sediakan Life Jacket Tapi Tak Dipakai, Begini Pengakuan Penumpang dan Penambang Pancung di Batam
Baca: Peringati Hari Amal Bakti ke-73, Kemenag dan BPN Kepri Serahkan Sertifikat Tanah Tempat Ibadah
Baca: Nomor Antrean Dijualbelikan Calo, Imigrasi Bakal Ubah Cara Daftar Paspor di MPP. Ini Aturan Barunya!
Baca: Persib Bandung Incar Mantan Pemain PSG dan Persela Loris Arnaud, Calon Duet Maut Ezechiel Ndouassel?
Baca: BMKG Tanjungpinang Ingatkan Cuaca Esktrem, Gelombang Laut Bintan dan Lingga Bisa Capai 2,5 Meter
Hal ini bertujuan agar tidak mudah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Namun ketentuan ini memang terkadang tidak diterima oleh masyarakat.
"Pernah ada yang mengadu bahwasanya tak sempat ambil selama 2 bulan, karena mungkin dia tak ada di Batam selama 2 bulan jadi tak sempat ambil ke Kantor Imigrasi," tutur Lucky.
Jika ada masyarakat yang komplain akan ketentuan tersebut, pihaknya selalu memberikan pengertian kepada masyarakat.
Jika tidak digunting, takutnya dipakai oleh orang lain dan disalahgunakan untuk pembuatan kriminal.
"Nah, kalau digunakan sebagai tindak kriminal sama saja merugikan diri sendiri. Jadinya tak bisa masuk ke negara tujuannya," kata Lucky. (rus)