BATAM TERKINI

7 Jenis Iring-iringan Kendaraan Wajib Diprioritaskan saat di Jalan Raya, Mobil Damkar Urutan Pertama

Sering kali saat kita berkendara ada iring-iringan pejabat atau kendaraan yang mengahalang dan membuat kemacetan.

Editor: Sihat Manalu
tribunnews batam/leo
Mobil pemadam kebakaran (Damkar) disiagakan di Kantor KPU Batam untuk persiapan Pleno, Rabu (16/12/2015). Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id BATAM - Sering kali saat kita berkendara ada iring-iringan pejabat atau kendaraan yang mengahalang dan membuat kemacetan. Namun hal ini ternyata sudah diatur dalan pasal 134 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam undang-undang tersebut diatur sedemikian rupa agar beberapa kendaraan diberikan prioritas utama. Mereka berhak melintas lebih dahalu saat berada di jalan raya.

Sesuai UU tersebut, kendaraan dengan prioritas utama diantaranya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

Pemadam kebakaran harus cepat sampai tujuan agar bisa memadamkan Api. Mereka harus berpacu dengan waktu agar musibah kebakaran tidak semakin besar.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

Baca: WASPADALAH! Musim Angin Kencang, Berhati-hatilah Melintas di Dekat Tiang Lampu Jalan di Batuaji Ini

Baca: Sempat Tertunda, Rapat Pembahasan Regulasi Ex-officio Kepala BP Batam Digelar Sore Ini

Baca: Polisi Amankan Dua Juru Parkir Ilegal di Jembatan Barelang, Satu Hari Bisa Kumpulkan Rp 445 Ribu

Ambulans yang membawa orang sakit dalam keadaan sekarat diharuskan untuk diberikan jalan. Karena sopir ambulans harus sampai tepat waktu agar pasien bisa diselematkan banyak kita lihat kejadian selama ini, pasien atau korban kecelakaan meninggal di jalan karena pasien lambat mendapatkan pertolongan medis.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.

Biasanya anggota polisi yang mendapatkan informasi kecelakaan, mereka langsung tancap gas menuju TKP. Hal ini dilakukan, jika ada korban dalam kejadian tersebut bisa diselamatkan.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Para pejabat juga masuk dalam UU ini. Pasalnya, mereka harus cepat sampai tujuan untuk menghadiri acara kenegaraan.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Bukan hanya pejabat dalam negeri, pejabat asing yang hendak melakukan pertemuan bilateral juga harus diberikan jalan. Biasanya, iring-iringan ini selalu dikawal oleh petugas Kepolisian yang biasa disebut dengan Patwal dari Satuan Lalu Lintas.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

Untuk iring-iringan pengantar Jenazah juga harus didahulukan. Setidaknya kita bisa membantu proses pemakaman berjalan dengan cepat dan lancar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved