TANJUNGPINANG TERKINI
Ini Kata Kuasa Hukum Pemprov Kepri Terkait Penetapan Tersangka Plat Baja Sisa Proyek Jembatan Dompak
"Saya yakin polisi bekerja profesional. Polisi tahu baik kasus tersebut," ungkap Andi menjawab pertanyaan TRIBUNBATAM.id, Senin (7/1/2019) sore.
Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGINANG - Penetapan tersangka kehilangan plat baja di lokasi Jembatan I Pulau Dompak Tanjunginang menjadi sebuah langkah maju proses penyidikan kasus tersebut.
Plat-plat baja tersebut merupakan barang peninggalan proyek Jembatan I tahap pertama yang kontraktornya, kontrak sudah diputuskan.
Kuasa hukum Pemprov Kepri Andi Asrun langsung memberikan reaksi terhadap langkah pihak kepolisian tersebut. Dia menilai polisi sudah bekerja secara profesional.
Baca: Polda Kepri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Hilangnya Plat Baja Sisa Proyek Jembatan Dompak
Baca: Plat Baja Proyek Jembatan I Pulau Dompak Hilang, Kejati Tunggu Lanjutan Penyidikan dari Polisi
Baca: Soal Kasus Hilangnya Plat Baja, Polisi Ternyata Sudah 2 Kali Periksa Kadis PUPR Kepri. Ini Hasilnya!
Baca: Terkait Raibnya Plat Baja Sisa Proyek Domak, Nurdin Ingatkan Kadis PUPR Tidak Lari dari Penyidik
"Saya yakin polisi bekerja profesional. Polisi tahu baik kasus tersebut," ungkap Andi menjawab pertanyaan TRIBUNBATAM.id, Senin (7/1/2019) sore.
Andi Asrun menegaskan, kalau saat ini polisi menetapkan satu tersangka yang berperan sebagai orang suruhan maka ke depan tentu ada tersangka lain yang berperan sebagai tukang suruh. Selanjutnya, polisi juga akan menetapkan orang yang menadah juga sebagai tersangka.
"Jadi orang yang ambil plat baja, bawa barang itu dan menadah barang tersebut harus jadi tersangka. Itu logika hukumnya," tegas Andi Asrun.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Kepri, tersangka kasus tersebut disebut berinisial L. Dia disuruh oleh oknum berinisial ACP untuk menjual plat baja itu.
Terkait siapa itu ACP, Andi Asrun menandaskan, tidak perlu oknum itu di insialkan. Sebab orangnya sudah jelas dan sudah diketahui.(tom)