Soal Kasus Hilangnya Plat Baja, Polisi Ternyata Sudah 2 Kali Periksa Kadis PUPR Kepri. Ini Hasilnya!
Diam-diam penyidik Polda Kepri sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Satu di antaranya Kepala Dinas PUPR Kepri, Abubakar.
Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kasus kehilangan plat-plat baja di lokasi Jembatan I Pulau Dompak Tanjungpinang masih terus berlanjut.
Diam-diam penyidik Polda Kepri sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Satu di antaranya Kepala Dinas PUPR Kepri, Abubakar.
Kuasa hukum Pemprov Kepri Andi Asrun mengatakan penyidik Kepri sudah dua kali meminta keterangan dari Abubakar.
"Pada panggilan pertama, dia hadir. Pada panggilan ke dua juga dia hadir. Saya mendampingi," kata Asrun kepada awak media, Senin (1/10/2018) siang.
Menurut Andi, usai pemeriksaan pertama, Abubakar jatuh sakit. Namun, dia tetap memenuhi panggilan ke dua untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ke dua tersebut berlangsung pada Jumat (28/9/2018) lalu.
Baca: Terkait Raibnya Plat Baja Sisa Proyek Domak, Nurdin Ingatkan Kadis PUPR Tidak Lari dari Penyidik
Baca: Soal Raibnya Plat Baja di Dompak, Gubernur Kepri Minta Pejabat Tak Mangkir saat Dipanggil Penyidik
Baca: Sisa Plat Baja Proyek Dompak Hilang, Pegawai PU Diperiksa Tiga Jam di Polda Kepri
"Pada panggilan ke dua penyidik bertanya apakah anda sudah sehat. Karena sehat, maka pemeriksaan dilanjutkan," terang Asrun.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pemprov Kepri memasukkan segala berkas yang berkaitan dengan kehilangan plat-plat baja. Penyidik pun sudah memeriksa berkas dan dokumen tersebut.
"Penyidik pun menegaskan bahwa itu barang itu milik pemerintah daerah di lokasi pekerjaan. Jadi salah kalau ada orang bilang itu bukan barang milik dearah," tambah Asrun.
Dia mempertanyakan mana mungkin plat-plat baja yang beratnya berton-ton itu bukan barang milik siapapun.
Sebaliknya, barang itu diletakkan di situ karena berada dalam wilayah pekerjaan. Lagi pula Dinas PUPR Kepri meminta ketua RT setempat untuk menjaganya.
Asrun juga menanggapi informasi seputar plat-plat baja itu tidak tercatat dan terdata sebelumnya.
Dia memastikan barang itu tidak mungkin berada di situ dengan sendirinya. Plat-plat baja ini telah dicatat oleh Dinas PUPR Kepri.
"Nah, persoalannya adalah barang ini bukan milik Anda, tapi Anda jual. Persoalannya bukan pada soal administrasi. Entah dicatat atau tidak, itu bukan persoalan. Kenapa dijual? Bahkan digeser pun tidak boleh," tegas Asrun.
Kuasa hukum Pemprov Kepri ini memastikan kliennya tidak terlibat apa pun dari kasus kehilangan plat-plat baja ini.
Bahkan, kliennya sama sekali menerima uang sepeser pun sebagai sogokan atau komisi dari penjualan barang-barang tersebut.