LOWONGAN KERJA
LOWONGAN KERJA - Bulog Butuh Pegawai Lulusan SMK hingga S1. Cek Syarat dan Cara Melamarnya Disini
Perum Bulog saat ini sedang membuka lowongan kerja dan mencari lulusan SMK hingga S1. Simak apa saja syarat dan cara melamarnya disini
TRIBUNBATAM.id - Bagi yang sedang berburu lowongan kerja di Januari 2019, jangan khawatir salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perum Bulog sedang membuka lowongan kerja awal 2019 ini.
Bulog adalah salah satu BUMN sedang membutuhkan tamatan S1 dan SMK berbagai jurusan.
Saat ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas untuk menjaga ketahanan pangan nasional itu membuka lowongan kerja untuk lulusan SMK hingga S1.
Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau disingkat Perum Bulog adalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras.
Ruang lingkup bisnis perusahaan ini meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran.
Baca: GEMPA HARI INI - Gempa 5.0 SR di Manggarai Barat NTT Senin Pagi Jam 10.48 WIB. Berikut Info BMKG
Baca: Sebut Banyak Berita Simpang Siur, Hari Ini Vanessa Angel Bakal Beri Klarifikasi
Baca: Kapal Tanker Berbendera Malaysia Diamankan di Perairan Batam. Ini Penjelasan Danlantamal lV
Baca: Pura-pura Belanja, Seorang Pengendara Motor Bawa Kabur 2 Slop Rokok dari Warung di Sagulung
Baca: WARNING BMKG - Selain Gelombang Tinggi, Warga Kepri Diminta Waspadai Angin Kencang dan Arus Kuat
Baca: Daftar Sekarang Berangkat 2035. Jumlah Pendaftar 7.000 Orang, Masa Tunggu Haji Batam Capai 15 Tahun
Bulog memiliki tanggung jawab untuk menjaga Harga Dasar Pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk orang miskin (Raskin) dan pengelolaan stok pangan.
Bulog dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Sejak tahun 2003, status Bulog berubah menjadi BUMN.
Fungsi Bulog
Dikutip dari wikipedia, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bulog menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BULOG;
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Kewenangan Bulog
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bulog mempunyai kewenangan: