Kasus Meikarta, KPK Ungkap Jumlah Anggota DPRD Bekasi dan Keluarga yang Pelesiran ke Thailand

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi 20 orang anggota DPRD Bekasi pelesiran bersama keluarganya ke Thailand

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaely (kanan) menjawab pertanyaan majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung 

TRIBUNBATAN.id, JAKARTA - Kasus suap perizinan proyek Meikarta terhadap Bupati dan DPRD Bekasi semakin terbuka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat yang menjerat banyak orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hari ini, Selasa (22/1/2019), lembaga antikorupsi itu melakukan pemeriksaan terhadap seorang bekas anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan satu staf Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi adanya 20 orang anggota DPRD Bekasi pelesiran bersama keluarganya ke Thailand.

Pelesiran anggota DPRD Bekasi itu diduga dibiayaki oleh Meikarta yang ingin membangun pusat perkotaan di Bekasi.

 "Ini terus kami klarifikasi dan kami perdalam. Beberapa di antaranya yang sudah diperiksa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya. Ada yang sudah mengembalikan uang, ada yang berencana kembalikan uang. Kami hargai sikap kooperatif tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

KPK, lanjut Febri, juga mengendus adanya staf Setwan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga ikut dalam perjalanan wisata tersebut.

VIDEO Detik-detik Penumpang Wings Air Ngamuk dan Bawa Parang Saat Check In. Tak Terima Bayar Bagasi

Gigi Wu, Pendaki Berbikini yang Populer di media Sosial Tewas Setelah Jatuh ke Jurang

Malangnya Pramugari Cantik Ini Dipermalukan Penumpang Obesitas di Toilet Pesawat: Menjijikkan!

Febri mengatakan, penyidik terus mendalami dan mengklarifikasi bagaimana proses dan pembiayaan perjalanan ke Thailand direalisasikan.

Dalam perkara ini, lembaga antikorupsi KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 180 juta dari dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Selain itu, pihaknya juga telah menerima pengembalian uang dari anggota DPRD yang sejauh ini diketahui hanya mendapatkan fasilitas perjalanan wisata ke Thailand sejumlah Rp 9 juta-Rp 11 juta per orangnya.

KPK, kata Febri, juga sudah mengantongi nama-nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima paket pelesiran ke Thailand bersama keluarganya.

Febri mengimbau agar pihak anggota DPRD Bekasi bersikap kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan.

Sebab, jika bohong dalam memberikan keterangan, ada risiko pidana yang diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kasus suap proyek meikarta ioni, KPK telah menetapkan 9 tersangka.

Empat tersangka berasal dari Lippo Group yang diduga sebagai pemberi suap, termasuk Direktur Operasional Billy Sindoro.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved