AJI Kecam Pemberian Remisi Pelaku Pembunuhan Wartawan. Ini Kata Menkumham
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengecam pemberian remisi terhadap pelaku otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali
TRIBUNBATAM.id - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengecam pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana yang menjadi otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan pemerintah sudah mempertimbangkan dengan matang pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.
Yasonna menyampaikan ini menanggapi kecaman yang datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait pemberian remisi itu.
Susrama yang pada 2010 divonis hukuman penjara seumur hidup, kini mendapatkan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
"Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana?" kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
"Kalau kamu berbuat dosa, berubah, masuk neraka terus? Enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," tambah dia.
• BREAKINGNEWS. Sebuah Kapal Tanker Dikabarkan Tabrak Jembatan di Barelang Batam
• Selalu Tampil Anggun di TV, Begini Penampilan Najwa Shihab Saat Naik Motor Vespa Warna Pink
• BERITA PERSIB - Kesan Esteban Vizcarra dan Frets Butuan Setelah Latihan Bersama Persib Bandung
• Penumpang Pesawat Kurangi Bawaan, 64 Porter Bandara Hang Nadim Terancam Beralih Profesi
Yasonna mengatakan, pemerintah memperhatikan berbagai aspek dalam memberikan remisi kepada Susrama.
Pertama, Susrama sudah menjalani masa hukumannya selama hampir 10 tahun. Selama menjalani hukuman itu, Susrama selalu berkelakuan baik.
Yasonna juga menegaskan perbuatan Susrama bukan termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Menurut dia, remisi sejenis juga sudah sering diberikan ke banyak narapidana. Selain itu, ada juga pertimbangan lain seperti kapasitas lapas.
"Enggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," ujar Yasonna.
Yasonna pun menegaskan bahwa pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang.
Remisi ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.
Setelah disetujui oleh Yasonna, baru lah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.
