AJI Kecam Pemberian Remisi Pelaku Pembunuhan Wartawan. Ini Kata Menkumham
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengecam pemberian remisi terhadap pelaku otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali
Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.
Oleh karena itu, Yasonna juga membantah anggapan bahwa pemberian grasi kepada pembunuh wartawan ini mematikan kebebasan pers.
"Enggak lah udah lama ini kan persoalannya sudah lama. Kebebasan pers kan sampai sekarang jalan juga kok," kata dia.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebelumnya menyesalkan langkah Presiden Jokowi memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama.
AJI menilai pemberian remisi ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.
"Ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika.
Nandhang menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa tahun 2010 silam menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
Sebab, sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.
Karena itu, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.
AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam.
"Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali," kata Nandhang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remisi Jokowi untuk Pembunuh Wartawan Dikecam AJI, Ini Kata Menkumham"
