Tanjungpinang Terkini

Sidang Pembunuhan Supartini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jaksa Tuntut Nasrun 20 Tahun Penjara

Terdakwa ini dengan sengaja menghilangkan nyawa Supartini secara kejam

Tribunbatam.id/Wahib Wafa
Jaksa membawa Nasrun, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Supartini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019). 

TRIBUNBATAM id.TANJUNGPINANG - Nasrun DJ, terdakwa kasus pembunuhan Supartini dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sidang agenda tuntutan kasus pembunuhan Supartini ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019).

"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang membuat korban meninggal dunia. Terdakwa melaksanakan pembunuhan secara berencana," kata JPU Noly Wijaya saat membacakan tuntutan.

Apa yang menjadi dasar terdakwa dijatuhi tuntutan selama 20 tahun penjara.

Noly menuturkan bahwa terdakwa ini dengan sengaja menghilangkan nyawa Supartini secara kejam.

Perbuatan pembunuhan terhadap Supartini juga telah direncanakan seteleh melihat jarak waktu dan niat sengaja membawa ke sebuah tempat sepi di Kebun Ganet.

"Dasar kami ini adalah pembunuhan berencana. Dimana korban dibawa ketempat sepi dan ada interval waktu yang cukup untuk menghabisi nyawa korban," kata Noly Wijaya.

Sidang Pembunuhan Supartini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hakim Emosi Dengar Jawaban Terdakwa

Menarik Perhatian Pengunjung, Inilah 11 Fakta Sidang Pembunuhan Supartini Dengan Terdakwa Nasrun

Dipadati Pengunjung, Sidang Kasus Pembunuhan Supartini di PN Tanjungpinang

Semetara itu Cipto, kakak kandung Supartini usai sidang diminta tanggapan mengaku tidak menerima apa yang menjadi tuntutan Jaksa.

Namun apa boleh buat ia hanya bisa berharap Hakim dapat memutuskan terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup atau mati.

"Kita hormati tuntutan Jaksa. Kita tinggal berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman seumur hidup atau bahkan mati. Karena tidak seimbang, dua nyawa (satu janin dalam kandungan) hanya diberi hukuman 20 tahun," katanya.

Tak lama usai sidang, terdakwa sempat dikejar belasan keluarga korban.

Suasana usai sidang kembali ricuh. Polisi langsung membawa Nasrun ke dalam mobil tahanan.

"Hei, mati kau Nasrun. Harusnya mati kau. Aku doain kau mati. Keluargamu kena nanti," kata keluarga Supartini meneriaki.

Sebelumnya Nasrun dikenakan pasal 340 tentang pembunuh berencana. Dimana perbuatan itu dilakukan lantaran korban menuntut menikah setelah hubungan terlarang ini membuahkan kehamilan korban.

Perbuatan Pembunuhan dilakukan dengan melakukan pemukulan dengan kayu dan memasukkan karung dan dilempar ke sungai Wacopek beberapa bulan lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved