Tanjungpinang Terkini

Sidang Pembunuhan Supartini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hakim Emosi Dengar Jawaban Terdakwa

Sidang pembunuhan janda Supartini kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Nasrun terdakwa pembunuhan Supartini digiring petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM. id, TANJUNGPINANG - Sidang pembunuhan janda Supartini kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kali ini sidang dengan agenda keterangan terdakwa Nasrun DJ. Nasrun di cecar berjam-jam lamanya oleh ketua majelis hakim Eduard Sihaloho, Selasa (15/1/2019).

Selama proses persidangan Eduard menilai terdakwa memberikan keterangan berbelit. Terdakwa dianggap berusaha mengarang cerita. Bahkan hakim sempat emosi lantaran keterangan yang diberikan kerap berbeda-beda.

"Okelah tidak apa apa kalau kau ingin mengarang ceritamu. Tapi kalau ngarang itu yang pinter. Ini kamu tidak masuk akal. Dongeng saja yang pernah saya baca tak seperti ceritamu. Tapi itu tidak masalah terserah kamu ya," kata Eduard Sihaloho kepada terdakwa.

Trauma Lihat Ruang Tahanan, Baiq Nuril Menangis Saat Jalani Sidang PK

Menarik Perhatian Pengunjung, Inilah 11 Fakta Sidang Pembunuhan Supartini Dengan Terdakwa Nasrun

Dipadati Pengunjung, Sidang Kasus Pembunuhan Supartini di PN Tanjungpinang

Salah satu keterangan yang dianggap berbelit awalnya terdakwa tidak mengakui jika ia memiliki hubungan asmara. Namun hakim yang tidak percaya lantaran alasan tidak masuk akal. Terdakwa mengaku hanya berteman saja. Tak lama setelah terus dicecar terdakwa mengaku bahwa Supartini adalah selingkuhannya.

"Iya teman selingkuhan saya yang mulia," kata Nasrun.

Nasrun mengenal korban saat bekerja di perusahaan yang sama. Ia mengaku nafsu melihat korban. Ia pun dekat dan mulai mengajak korban keluar malam. Hingga akhirnya ia menginap di Wisma Seroja untuk berhubungan badan. Pengakuannya Nasrun ia baru dua kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Jadi kamu sayang nggak, Senang nggak dengan korban, cinta nggak sama korban, atau nafsu," tanya Ketua Majelis hakim.

"Sayang iya, Senang iya. Saya tak cinta. Nafsu iya," jawab Nasrun.

Hakim secara detil menanyakan tentang hubungan antara Terdakwa dan korban. Tak hanya itu juga beberapa latar belakang terdakwa dan korban juga terus digali oleh hakim. Dari beberapa jawaban terdakwa, hakim menilai terdakwa tidak kooperatif menjawab pertanyaan.

"Pertanyaan saya itu tak susah. Kalau begini lama sidangnya. Karena berusaha bikin cerita," kata hakim.
Hakim kembali bertanya apa yang menjadi penyebab ia tega melakukan pembunuhan. Awalnya Nasrun mengaku karena tersinggung mendengar ucapan korban. Rasa sakit hati menjadi dasar ia melakukan tindakan pembunuhan. Setelah banyak ditanya, ia takut karena korban hamil.

"Iya karena korban hamil. Karena pernah berhubungan badan dengan saya selama dua kali di wisma Seroja," ungkap Nasrun.

Mendengar kehamilan Supartini, ia cemas dan berusaha menggugurkan kandungan. Ia sempat memberikan uang 1,5 juta untuk menggugurkan. Namun upaya itu gagal hingga akhirnya ia mengajak keluar malam dan melakukan tindakan penganiayaan di kebun jalan TPA Ganet Tanjungpinang Timur.

Di kebun tersebut ia menghabisi nyawa korban dengan melakukan pemukulan dengan kayu yang ditemukan disekitar kebun. Pengakuan terdakwa ia memukul sebanyak satu kali di wajah, dan dua kali dibagian kepala belakang dengan broti berukuran lengan tangan dewasa.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, ia memasukan korban dengan menggunakan karung plastik. Tak lama dibawa ke mobil untuk dibuang ke Sungai Wacopek Dompak dengan harapan untuk menghilangkan jejak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved