BATAM TERKINI
KPK akan Minta Wali Kota Batam Beri Penjelasan Terkait Edaran Permohonan Bantuan Untuk Abdul Samad
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, M Syahir menegaskan, Pemko Batam sudah menarik surat tersebut.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Sihat Manalu
KPK juga meminta agar kepala daerah menugasi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara internal. KPK minta penjelasan wali kota tergantung hasil pemeriksaan inspektorat.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, M Syahir menegaskan, Pemko Batam sudah menarik surat permohonan bantuan untuk Abdul Samad. Setelah diketahui, ternyata surat tersebut menyalahi aturan. Karena dianggap membela koruptor.
"Surat edarannya sudah kita cabut, kita keluarkan surat pencabutannya 15 Januari kemarin," kata Syahir, Kamis (24/1).
Surat yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam itu, ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin 26 Desember lalu. Namun Syahir mengatakan, surat tersebut baru diedarkan baru-baru ini.
• KPK Periksa Menpora Terkait Barang Bukti yang Disita Dari Ruangan Kerjanya
• Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK
• Bahas Program Kerja, Edy Kumpulkan Pejabat Eselon II BP Batam dan Kunjungi Wakil Wali Kota Batam
"Jadi belum ada dana yang terkumpul," ujarnya.
Surat permohonan bantuan untuk Abdul Samad, yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bantuan Sosial pada bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam ini, belakangan menjadi viral.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan perhatiannya. KPK meminta Wali Kota Batam memberikan penjelasan terkait keberadaan surat urunan untuk Abdul Samad yang tersandung kasus korupsi.
KPK juga meminta agar kepala daerah menugasi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara internal. "Soal itu (KPK minta penjelasan wali kota) tergantung hasil pemeriksaan inspektorat," ujarnya.
Syahir membenarkan, saat ini Inspektorat Pemko Batam sedang melakukan pemeriksaan internal. Namun Syahir tak mau memberikan keterangan detil, siapa saja yang akan diperiksa inspektorat. Apakah termasuk Wali Kota Batam Rudi dan Sekretaris Daerah yang menandatangani surat tersebut.
Terkait surat tersebut Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menilai surat yang dikeluarkan Sekda Kota Batam perihal permohonan bantuan untuk meringankan beban hukuman mantan Kasubbag Bantuan Sosial pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, Abdul Samad adalah kebijakan keliru.
"Menurut saya ini suatu kebijakan keliru, apabila seorang sekda mengeluarkan surat edaran yang demikian dimana kasus yang menimpa dan yang akan dibantukan ini kasus korupsi," ujar Udin, Kamis (24/1/2019).
Ia menilai apabila Sekda memiliki jiwa korsa dan kasihan, seharusnya jangan buat perlakuan yang berbeda dengan yang lainnya. Seperti bendahara Dinsos yang terkena kasus korupsi dan Direktur RSUD yang lama terkena kasus korupsi.
"Kenapa semuanya tidak diperlakukan sama? Jadi sekali lagi saya melihat ini ada yang tak benar dengan terbitnya surat edaran dari Sekda. Persoalan ini pasti sepengetahuan Wali Kota," papar Udin.
Dalam kondisi ini Udin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Batam dan tidak hanya sekedar meminta klarifikasi. Harus mempelajari dan melihat kemana sebenarnya uang si tersangka terpidana korupsi.
"Ini perlu didalami dan ditelusuri. Karena ada perlakuan yang berbeda dari yang satu dengan yang lainnya," tegas Udin.(wie/rus)