Bebaskan 18 Nelayan asal Alor, Timor Leste Tetap Sita Kompresor
Ke-18 nelayan yang terdiri dari 3 nahkoda kapal dan 15 ABK tersebut meninggalkan Pelabuhan Dili menuju ke kampung halamannya, Kamis (24/1/2019) pukul
Timor Leste Bebaskan 18 Nelayan asal Alor Tetapi Kompresor Tetap Disita
TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Dili pada hari Rabu (23/01/2019) pukul 18.00 waktu membebaskan 8 nelayan asal Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 3 kapal.
Sebelumnya 18 nelayan asal Alor, NTT beserta 3 kapal ditangkap oleh Angkatan Laut (AL) Timor Leste pada Sabtu (19/01/2019).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dili ikut membantu proses pembebasan para nelayan asal Indonesia tersebut.
Ke-18 nelayan yang terdiri dari 3 nahkoda kapal dan 15 ABK tersebut meninggalkan Pelabuhan Dili menuju ke kampung halamannya, Kamis (24/1/2019) pukul 16.30 waktu setempat.
Keberangkatan mereka dilepas majelis Pengadilan Dili dan Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL).
• Ada Hal Aneh Terjadi di Rumah Nenek yang Meninggal Usai Selamatkan Cucu saat Banjir
• Warga Geger, Seroang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Dalam Truk
• Nelayan Alor Ditahan Angkatan Laut Timor Leste, Agen Jamin Nelayan Dalam Kondisi Baik
• Empat Lagenda Maung Bandung Dapat Penghargaan dari Viking Kelompok Suporter Persib Bandung
Menurut siaran pers KBRI Dili yang diterima Pos Kupang, Kamis (24/1/2019), Pengadilan Dili memberikan status bebas bersyarat kepada ketiga kapten kapal tersebut sehingga 18 nelayan dapat melanjutkan aktivitas mereka yaitu berdagang ikan di Timor Leste seperti sedia kala.
Namun tiga kompresor yang mereka bawa disita oleh Pengadilan Dili untuk dijadikan barang bukti penyelidikan lebih lanjut.
Rata-rata satu kapal nelayan Indonesia dapat membawa 1,2 ton ikan, sehingga total tangkapan sebanyak 3,6 ton. Ikan yang dibawa nelayan Alor dari perairan Indonesia untuk dijual ke Dili menjadi sumber terbesar ikan segar bagi penduduk Dili, Timor Leste.
Menurut sumber agen ikan di Dili, dalam satu bulan total ikan segar yang masuk ke Dili dari para nelayan dapat mencapai angka rata-rata 200 ton.
Menurut informasi dari beberapa agen ikan dan petugas otoritas Timor-Leste, selama ini kegiatan perdagangan ikan segar ke Dili, Timor-Leste, oleh nelayan pulau-pulau Indonesia telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kedua negara.
Sebelumnya pada Rabu (23/01/2019) pukul 14.00, Duta Besar RI untuk Timor Leste, Sahat Sitorus, didampingi Atase Polisi KBRI Dili, Kombespol Bharata Indrayana dan Fungsi Konsuler KBRI Dili, Eka Mauboy, telah bertemu dan mendengar langsung informasi yang disampaikan oleh Komandan Investigasi Nasional PNTL, Assisten Superintendent Jorge Monteiro, bahwa tidak ada masalah dengan ikan tangkapan dan dokumen terkait ketiga kapal dimaksud.
• Hasil Piala Asia 2019 - Benamkan China, Iran Tantang Jepang di Semifinal
• BREAKING NEWS - BNN Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
• Bripda Puput Nastiti Devi Diam-diam Mundur dari Polisi. Ini Alasan Permohonannya
• Diungkit Sarah Azhari Soal Kencan dengan Artis, Hotman Paris: Jujur, Saya Suka Kakakmu
Setelah melalui proses pengadilan, pada Rabu (23/01/2019) pukul 18.00 waktu setempat, Pengadilan Dili menyatakan bahwa 18 nelayan WNI beserta 3 kapal dibebaskan bersyarat.
Mereka juga diizinkan meninggalkan Timor Leste, setelah proses administrasi selesai, termasuk pengembalian paspor ketiga kapten kapal, sedangkan 3 kompresor disita oleh Pengadilan Dili.
Serah terima dokumen pengadilan dari PNTL kepada KBRI Dili serta pelepasan 18 nelayan dan 3 kapal asal Pulau Alor dilakukan di Markas Komando Polisi Maritim (UPM) Timor-Leste pada Kamis (24/01/2019).