Bebaskan 18 Nelayan asal Alor, Timor Leste Tetap Sita Kompresor

Ke-18 nelayan yang terdiri dari 3 nahkoda kapal dan 15 ABK tersebut meninggalkan Pelabuhan Dili menuju ke kampung halamannya, Kamis (24/1/2019) pukul

FOTO KIRIMAN KBRI DILI
Suasana pelepasan 3 nahkoda kapal nelayan asal Alor oleh majelis Pengadilan Dili dan Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL), Kamis (24/1/2019). Para nelayan sudah meninggalkan Pelabuhan Dili menuju ke kampung halamannya, Kamis (24/1/2019) pukul 16.30 waktu setempat. 

Pada pada Sabtu (19/01/2019) sore, KBRI Dili telah menerima informasi terkait penangkapan terhadap 3 kapal dan 18 nelayan warga negara Indonesia oleh petugas intelijen Angkatan Laut Timor Leste.

Dari informasi tersebut, KBRI Dili berkoordinasi dengan UPM Timor Leste dan mendapat informasi bahwa Angkatan Laut Timor-Leste telah menahan 18 orang nelayan WNI dari Pulau Alor bersama dengan 3 kapal nelayan Indonesia, saat tengah membongkar muatan ikan yang telah dipesan oleh agen ikan, seorang warga negara Timor Leste.

Bongkar muatan tersebut dilakukan di area pantai di belakang Markas Komando UPM Dili dan disaksikan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Timor Leste, Karantina Timor Leste, Bea Cukai Timor Leste, dan Polisi Maritim.

Ratusan Rumah Warga Rusak Parah Akibat Diterjang Angin Puting Beliung

Wali Kota Tanjungpinang Lantik Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Para Lurah Gundah. Ini Reaksinya

HEBOH! Baru Satu Ponsel Mucikari Prostitusi Onlline Dibedah, Ditemukan 1.000 Video Panas Artis

Konsultan Independen Kementerian PUPR akan Cek Jembatan II Yang Dihantam Tanker MT Eastern Glory

Berdasarkan pemeriksaan oleh 4 aparat instansi tersebut, para nelayan Indonesia tidak melakukan pelanggaran apapun, dan memiliki dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan di Timor-Leste.

Pada saat bongkar muatan ikan dilakukan, datang aparat intelijen Angkatan Laut (AL) Timor Leste dan memeriksa kegiatan tersebut tanpa seizin dan koordinasi dengan 4 aparat instansi yang sedang memeriksa.

Pemeriksaan oleh intelijen AL Timor Leste di atas kapal nelayan menemukan satu buah kompresor di setiap kapal.

Keberadaan kompresor di atas kapal ini melanggar aturan perikanan Timor Leste karena dikhawatirkan nelayan asing melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Timor Leste.

Atas dasar penemuan kompresor inilah, petugas intelijen AL Timor Leste menghubungi Bagian Investigasi Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Yang menjadi perhatian dalam hal ini adalah aparat intelijen AL Timor Leste tidak dapat membuktikan bahwa kompresor tersebut digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Timor Leste.

Penangkapan tersebut hanya didasari oleh kecurigaan saja.

Selama proses penyelidikan awal yang dilakukan terhadap 3 kapten kapal di Kantor PNTL dan Pengadilan Dili, 15 ABK berada di kapalnya masing-masing.

KBRI terus melakukan pendampingan dari dekat dan memberikan perlindungan hukum kepada 18 nelayan dan 3 kapal asal Alor dimaksud, hingga selesai dan semuanya berhasil dibebaskan.

Pembebasan 18 nelayan asal Alor tersebut sudah dilaporkan KBRI DILI kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI di Jakarta.

Bebasnya ke-18 nelayan tersebut juga diakui Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi, SPd, MPd, Kamis (24/1/2019).

Linus Lusi adalah pejabat NTT yang selama ini terus berkoordinasi dengan KBRI Dili dan pihak terkait untuk membebaskan para nelayan tersebut.

Semen Padang vs PS Tira JUMAT Besok. Ujian Pertama Kabau Sirah dengan Formasi Baru

Kapal Bukit Raya Jadi Primadona Warga Anambas. Beda Harga Beda Pelayanan, Ini Keluh Kesah Penumpang

Jadi pelatih Timnas Indonesia, Ini Bocoran Kriteria Calon Pemain Pilihan Simon McMenemy

Dihadang Ombak Besar, Kapal Ferry Tidak Bisa Berlayar. Bukit Raya Kini Jadi Primadona Warga Anambas

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved