Cinta Terlarang Berujung Maut, Suami Tewas di Tangan Istri dan Pria Selingkuhannya

Pembunuhan tersebut terjadi pada 15 September 2018. Motif pembunuhan diduga karena cinta segitiga antara pelaku dan istri korban

dok. Polres Aceh Utara
Aparat Reskrim Polres Aceh Utara membawa Jam (34) dan selingkuhannya Adi (26), ke lokasi kejadian pembunuhan Jazuli bin Ismail untuk melakukan pra-rekontruksi, Rabu (23/1/2019) sore. Jam diduga bersekongkol dengan Adi untuk membunuh suaminya, Jazuli. 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Seorang pemuda berinisial Mus alias Adi Pukik (26) dan wanita berinisial Jam (31) ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan.

Mus dan Jam menjadi tersangka pembunuhan terhadap Jazuli Ismail (34), warga Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.

Motif pembunuhan dipicu oleh cinta terlarang antara Mus dan Jam yang merupakan istri Jazuli.

Mus ditangkap Polres Aceh Utara, Rabu (22/1/2019) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Pada hari yang sama, jajaran Polda Aceh juga menangkap Jam (31) di Banda Aceh.

Pembunuhan tersebut terjadi pada 15 September 2018.

Motif pembunuhan itu, diduga karena cinta segitiga atau cinta terlarang antara pelaku dan istri korban.

Saat ini, polisi membawa keduanya ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

BREAKINGNEWS. Satu Unit Mobil Terperosok ke Parit. Sopir Berhasil Selamatkan Diri

Pelajar Wanita Ini Alami Trauma. Disuruh Melayani 13 Pria, Tapi Masih Punya Hutang ke Bos Kafe

Pria Ini Bunuh Diri Setelah Membunuh Selingkuhannya di Hotel

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Rabu (23/1/2019) menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka pembunuhan Jazuli Bin Ismail.

Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah pada Selasa (22/1/2019).

Ternyata pelaku utama dalam kasus tersebut adalah istri korban, Jam (30), dan selingkuhannya, Mus alias Adi Pukik, warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

“Untuk menangkap pelaku kita bagi dua tim. Karena satu pelaku kabur ke Medan dan satu lagi ke Banda Aceh,” ujar Rezki.

Mus ditangkap di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Pengejaran Mus oleh tim I dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dan Kasat Intelkam AKP Dheny Firmandika.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved