BATAM TERKINI
Taksi Online Masuk Area Bandara Hang Nadim Saat Tak Bawa Penumpang Kena Aturan Wajib Lapor
Pihak taksi online mengeluhkan kebijakan penjemputan di Bandara Hang Nadim. Sebab, mereka tetap kena wajib lapor meski jemput keluarga.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perwakilan taksi online dan taksi konvensional akhirnya sepakat menentukan titik jemput penumpang taksi online di Batam di 41 tempat.
Meski sudah sama-sama merasa lega, namun pihak taksi online masih mengeluhkan terkait kebijakan penjemputan di Bandara Hang Nadim, Batam.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Batam, Andi Bugis mengatakan, pihaknya mengeluhkan tindakan tak menyenangkan di sana, sampai dilakukan tilang, penahanan kendaraan, dan sebagainya.
Padahal, mereka mengklaim tidak sedang menerima pesanan taksi online dari penumpang.
"Jemput keluarga, tapi kalau ketahuan mobilnya pernah terdaftar sebagai taksi online, tak boleh. Harus melapor ke Polsek Bandara dulu. Inikan lucu," katanya menilai.
Setelah melapor ke Polsek Bandara, barulah mereka diizinkan menjemput anggota keluarganya di Bandara.
• Titik Jemput Ditentukan, Taksi Online Tetap Bisa Jemput Penumpang di Kawasan Perumahan
• Soal Titik Jemput Taksi Online, Kadishub Batam: Ini Kesepakatan Mereka, Bukan Kebijakan Pemerintah
• Titik Penjemputan Taksi Online Dinilai Sulitkan Wisatawan, Uba: Walikota dan Gubernur Cuma Cari Aman
• Titik Penjemputan Taksi Online di Batam Ditentukan, Anggota DPRD Batam Ini Yakin Warga Bisa Legowo
• INGAT! Pesan Taksi Online di Batam Harus Sesuai Titik Jemput, Ini Dia Daftar 41 Lokasi Titik Jemput
Keluhan ini juga mereka sampaikan saat pertemuan yang difasilitasi Dinas Perhubungan Jumat (25/1/2019) lalu.
"Solusi dari pihak Polsek, kalau mau jemput saudara tetap harus melapor dulu," ujar Andi.
Lebih lanjut, ia meminta kepada pihak terkait, jika ada peraturan baru soal menaikkan dan menurunkan penumpang di bandara, agar diumumkan kepada publik.
"Biar sama-sama terbuka. Kita ingin menjaga Batam tetap kondusif," katanya.
Sebelumnya diberitakan, saat ini, telah ada 41 titik lokasi penjemputan penumpang transportasi berbasis aplikasi yang telah disepakati, antara perwakilan sopir taksi konvensional dan sopir taksi online.
Bagaimana dengan lokasi penjemputan di perumahan?
Andi mengatakan, untuk titik jemput di perumahan tak ada masalah.
Selama ini pun begitu. Tak ada permasalahan berarti. Karena itu, masyarakat tak perlu khawatir.
"Kalau jemput di perumahan tak ada masalah. Yang diatur itu, lebih ke tempat-tempat vital," kata Andi, Rabu (30/1/2019).
Makanya dalam pertemuan Jumat (25/1/2019) lalu, disepakatilah titik-titik lokasi penjemputan penumpang untuk taksi online.
"Kesepakatan kemarin sudah mulai diterapkan. Selama beberapa hari ini, tak ada masalah," ujarnya. (wie)