Video Pelimpahan Kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua meliputi tersangka Ratna Sarumpaet dan bukti-bukti terkait kasus penyebaran berita bohong
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua meliputi tersangka Ratna Sarumpaet dan bukti-bukti terkait kasus penyebaran berita bohong soal penganiayaan ke kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan, mengatakan pelimpahan tahap dua akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari ini akan dilakukan pelaksanaan tahap dua Terkait penyerahan barang bukti itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Nirwan, kepada wartawan, ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Dia menjelaskan, pelimpahan tahap dua meliputi tersangka berikut barang bukti.
Namun, kata dia, terkait pemindahan dan penempatan itu sepenuhnya menjadi domain Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyerahan fisik itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.
• Berkas Perkara Lengkap, Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan, Kamis (31/1/2019)
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming 757 Kepri Jaya vs Persija Jakarta di Batam. Kick Off Jam 15.00 WIB
• TKN Jokowi-Maruf Minta Buni Yani Jalankan Eksekusi, Aria Bima: Jantan Aja Nggak Usah Cengeng
• Walikota Batam Lantik 371 Pejabat di Lingkungan Pemko Batam, Kamis (31/1)
Sebelumnya, aparat kepolisian menetapkan Ratna Sarumaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Ratna ditangkap di Bandara International Soekarno-Hatta, pada Kamis (4/10/2018) malam. Dia diamankan sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Dia disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Idana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun pidana penjara. Ratna juga terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.(*)