Pemberian Remisi Pembunuh Wartawan akan Dikejai Ulang Kemenkumham
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, tim Kemenkumham saat ini tengah fokus mengkaji pemberian remisi untuk da
Kemenkumham Bakal Kaji Ulang Pemberian Remisi terhadap Pembunuh Wartawan di Bali
TRIBUNBATAM.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkaji kembali pemberian remisi terhadap narapidana kasus pembunuhan, I Nyoman Susrama.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, tim Kemenkumham saat ini tengah fokus mengkaji pemberian remisi untuk dalang kasus pembunuhan salah satu jurnalis di Bali tersebut.
Kajian ulang telah dilakukan, salah satunya menjawab tuntutan masyarakat.
"Ada tuntutan. Kami sedang lakukan kajian itu, Menkumham juga memerintahkan kami untuk dikaji kembali, itu catatannya ya," ujar Utami di Semarang, Kamis (31/1/2019).
• Perkara Masih Disidangkan di Pengadilan, Barang Bukti Kapal Malah Dijual dan Dipotong
• VIDEO Provokasi Rusia. Jet Tempur Sukhoi Kejar dan Paksa F-15 Amerika Serikat Menukik Tajam
• Persija Ditahan Imbang 757 Kepri Jaya, The Jak Mania Galau: Begini Mau ke Champions Asia?
• Kisah Heroik Ayah, Nekat Gigit Kaki Buaya, Demi Selamatkan Sang Anak
Ia menjelaskan, remisi adalah hak narapidana yang telah sesuai ketentuan.
Keringanan hukuman menjadi satu-satunya jalan narapidana untuk cepat bebas.
Ketika narapidana di dalam penjara berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan, maka ia berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Untuk kasus Susrama, pemberian remisi akan dikaji kembali apakah sesuai ketentuan atau tidak.
"Sebagai pembina, kalau 10 tahun di dalam penjara telah berkelakuan baik, maka dia layak. Dalam aturan, dia berhak mendapat keringanan," tambahnya.
Namun demikian, dalam kajian ulang itu Kemenkumham memilih tidak gegabah untuk mengambil keputusan nantinya.
Kajian ulang akan melihat berbagai dimensi.
Pemberian remisi sendiri diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999.
Dalam beleid itu, remisi harus mengedepankan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
"Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun bagi pelaku," pungkasnya.
Susrama sendiri divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan jurnalis, dengan hukuman seumur hidup. Ia telah menjalani hukuman hampir 10 tahun dan memperoleh pengurangan masa hukuman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkumham Kaji Kembali Pemberian Remisi Narapidana Susrama"