BATAM TERKINI
Perkara Masih Disidangkan di Pengadilan, Barang Bukti Kapal Malah Dijual dan Dipotong
"Sekarang dimana kapalnya, apa saja yang dirugikan atas perbuatan terdakwan ini," tanya Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan kepada saksi Tan Sooh Whye
Perkara Masih Disidangkan di Pengadilan, Barang Bukti Kapal Robray T-4 Malah Dijual dan Dipotong
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapal Robray T-4 yang merupakan barang bukti dalam perkara pencurian, perusakan dan pemotongan dengan terdawka Edy Ilham Mubarak Amir, diketahui sudah dijual ke pihak lain.
Hal ini terungkap dari keterangan Tan Sooh Whye sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Majelis Hakim menanyakan kondisi kapal yang disengketakan itu, namun dijawab oleh Tan Sooh Whye Direktur PT Asetanian Pte Ltd, bahwa kapal dengan nama Robray T-4 itu sudah dijual ke pihak lain.
Padahal dalam perkara tersebut kapal yang dijadikan objek perkara itu dijadikan bukti yang menjerat terdakwa Edy Ilham Mubarak Amir untuk diadili.
"Sekarang dimana kapalnya, apa saja yang dirugikan atas perbuatan terdakwan ini," tanya Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan kepada saksi Tan Sooh Whye.
• Kisah Heroik Ayah, Nekat Gigit Kaki Buaya, Demi Selamatkan Sang Anak
• Honorer Dinas PU yang Jadi Mucikari Ditangkap saat Menunggu Temanya Melayani Pria Hidung Belang
• Tidak Bisa bayar Hutang, Honorer Cantik ini Jual Temanya Kepada Pria Hidung Belang Via WhatsApp
• Osvaldo Haay Diundang Klub Spanyol, Persebaya dan Timnas U22 Indonesia Beri Restu
Kemudian dijawab oleh Tan Sooh Whye, bahwa kapal tersebut sudah dijual ke pihak lain.
Mendengar jawaban saksi itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara pencurian sempat kaget. Karena kapal Robray T-4 merupakan barang bukti dan perkaranya masih di sidang.
Dengan dijualnya kapal tersebut ke pihak lain, Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Nani Herawati dan Jaksa Rumondang Manurung.
JPU malah menjawab pertanya Majelis Hakim tetang barang bukti yang dijual itu, dan sebutkan bahwa kapal Robray T-4 tidak disita dan tidak dimasukkan ke dalam berkas.
Padahal dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim melihatkan foto-foto kapal yang ada di dalam berkas perkara dengan terdawka Edy Ilham Mubarak Amir.
Dari pantauan di Galangan Kapal Kodja Bahari Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam, tempat kapal Robray T-4 sedang berlangsung pemotongan kapal tersebut.
Kondisinya pun sudah tidak berbentuk kapal lagi dan hampir semua bangunan kapal dipotong atau discrab.

Dalam sidang sebelumnya, Mulyadi menejer PT Asetania Pte Ltd yang dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara pencurian, perusakan dan pemotongan Kapal Robray T-4 yang dilakukan Direktur Meta Centra, Edy Ilham Mubarak Amir.
“Terdakwa ini melakukan pemotongan perusakan hingga membawa besi -besi tersebut keluar dari dok Kodja Bahari. Kemudian terdakwa jual kepada PT Sandria,” kata Mulyadi menerangkan kepada Majelis Hakim.