Petugas Kejaksaan Datangi Rumah Buni Yani, Buni Menghilang, Ini Kata Istrinya

Sekitar 10 menit dari waktu kedatangan, mereka pergi meninggalkan kediaman Buni Yani menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1214

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. 

“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis.

Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani. Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/1/2019) lalu.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Cara Jadi Member Supergreen Citilink Agar dapat Bagasi Gratis 10 KG

Citilink Bakal Berlakukan Bagasi Berbayar Mulai 8 Februari, Ini Bocorannya!

Oplos Madu dengan Gula, 3 Pria Ini Kibuli Pemilik Kios di Sagulung Batam dan Raup Rp 26 Juta

Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari pada Selasa (29/1/2019) kemarin.

Dalam surat itu, dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat ini pukul 09.00 WIB.

Buni diminta untuk menghadap Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.

Pengadilan Negeri (PN) Depok telah memvonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok.

Sementara di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Istri Sebut Buni Yani Tak Akan Lari

Jelang eksekusi putusan hakim, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani disebut tidak berada di rumah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di rumah Buni Yani pagi ini, pintu rumah terlihat tertutup rapat.

Hanya tampak istri dan anaknya di rumah yang berada di kawasan Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Depok.

Tidak terlihat Buni Yani di rumah tersebut.

Istri Buni Yani, Mimin Rukmini, mengatakan, suaminya tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved