Petugas Kejaksaan Datangi Rumah Buni Yani, Buni Menghilang, Ini Kata Istrinya

Sekitar 10 menit dari waktu kedatangan, mereka pergi meninggalkan kediaman Buni Yani menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1214

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. 

“Bapak enggak di rumah, kan kalian tahu sudah ada surat penangguhan pemanggilan dan sudah saya tanda tangani," kata Mimin Rukmini, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani tidak datang memenuhi panggilan jaksa lantaran ada kegiatan di Jakarta.

"Iya (acara di Jakarta). Saya enggak ikut, saya jaga anak," katanya singkat sambil bergegas masuk ke dalam rumahnya.

Ia juga memastikan Buni Yani tidak akan melarikan diri dan akan bersikap kooperatif.

“Bapak enggak akan melarikan diri dan lari dari tanggung jawab. Bapak juga nanti pulang ke rumah itu,” tutur Mimin.

Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya memastikan tetap mengeksekusi penahanan terpidana kasus pelanggaran ITE Buni Yani.

Tidak lama setelah pernyataan Kejari, Buni Yani melalui kuasa hukumnya meminta penundaan penahanan.

“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).

Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani.

Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/1/2019) lalu.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari pada Selasa (29/1/2019) kemarin.

Dalam surat itu, dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat ini pukul 09.00 WIB. Buni diminta untuk menghadap Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.

Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani. Video Pilihan

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sambangi Rumah Buni Yani, Petugas Kejaksaan Tak Temukan Sosoknya. Istri: Bapak Tak Akan Lari, http://lampung.tribunnews.com/2019/02/01/sambangi-rumah-buni-yani-petugas-kejaksaan-tak-temukan-sosoknya-istri-bapak-tak-akan-lari?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved