Kasus Prostitusi Online

Siswi SMA Terlibat Prostitusi Online di Jakarta, Polisi: Mereka Menyediakan Live Show Hingga Open BO

Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat membongkar skandal prostitusi online yang menyediakan fasilitas berhubungan badan secara langsung melalui grup

Tribunnews
Ilustrasi/Video mesum 

TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat membongkar skandal prostitusi online yang menyediakan fasilitas berhubungan badan secara langsung melalui grup Line.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, salah satu tersangka penyedia jasa prostitusi online berinisial RM (23) mengendalikan sebuah grup Line yang menyediakan fasilitas berhubungan badan secara langsung.

Fasilitas itu dilakukan oleh seorang perempuan yang merupakan anggota dari grup Line yang dikendalikan oleh RM.

Edi mengungkapkan, salah satu talent perempuan itu masih pelajar SMA di Jakarta.

"Dia (RM) memberikan fasilitas berhubungan badan secara live. Pemerannya adalah talent yang merupakan anggota di grup tersebut, sementara kliennya ditentukan oleh talent itu. Yang membuat miris adalah ada talent yang masih pelajar di salah satu SMA di Jakarta," kata Edi di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).

Adik Mendiang Julia Perez, Della Perez Dipanggil Polda Jatim, Terseret Kasus Prostitusi Online ?

Digerebek di Hotel, Siswi SMK Terlibat Prostitusi Online, Mucikari Berstatus Mahasiswa

Terkuak! 4 Fakta Prostitusi Online di Ketapang, Mucikari Seorang Honorer Hingga Patok Tarif Jutaan

Video Detik-detik Vanessa Angel Pingsan di Polda Jatim, 12 Jam Diperiksa Kasus Prostitusi Online

Edi mengungkapkan, pihaknya telah memanggil talent perempuan tersebut untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pengakuan talent tersebut, ia juga menyediakan layanan booking out (BO) untuk melakukan hubungan seksual di suatu tempat.

"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut kepada anggota yang tergabung dalam grup, termasuk talent-talent-nya juga," sambungnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka terkait penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line.

Masing-masing tersangka berinisial SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM.

Mereka mengendalikan grup dengan fasilitas yang berbeda-beda.

Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show.

Ada juga grup yang menyediakan fasilitas streaming live hubungan seksual.

Setiap anggota grup harus membayar uang senilai Rp 100.000-Rp 200.000 setiap bulan untuk bergabung dalam grup dan menikmati fasilitas yang disediakan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved