KARIMUN TERKINI
Pengusaha Objek Wisata Telunas Beach Resort Minta Perlindungan Hukum ke Polda Kepri, Ada Apa?
Pengelola objek wisata Telunas Beach Resort mendatangi dan meminta perlindungan hukum ke Polda Kepri
Merasa Resah Lahannya Dipatok Orang Lain, Pengusaha Objek Wisata Telunas Beach Resort Minta Perlindungan Polda Kepri
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - PT Island Connection International (ICI) selaku pengelola kawasan objek wisata Telunas Beach Resort di Pulau Sugie, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mendatangi Mapolda Kepri.
Kedatangan mereka untuk meminta perlindungan hukum setelah seseorang yang mengaku pemilik lahan bersama sejumlah anggota OKP tertentu mendatangi dan mematok lahan kawasan objek wisata Telunas Beach Resort.
"Iya, klien kami belum lama ini telah meminta perlindungan hukum ke Polda Kepri di Kota Batam," kata kuasa hukum PT ICI, Johannes Bagus Dharmawan saat konferensi pers di Tanjungbalai Karimun, Rabu (6/2/2019) siang.
Permintaan perlindungan yang dilakukan tersebut, kata Bagus untuk mengantisipasi apabila terjadi gangguan serupa di masa akan datang.
"Jika ada gangguan seperti kemarin maka kita akan ikuti prosedur minta perlindungan hukum," katanya.
Diterangkan Bagus, langkah hukum yang dilakukan itu bukanlah untuk memperkarakan terkait lahan berstatus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini dimiliki oleh PT ICI.
• Objek Wisata Telunas Beach Resort Digugat. Pulau Indah Ini Ditemukan Tiga Orang Asal Amerika
• Objek Wisata Telunas Beach Resort Digugat. Pemilik Lahan Tuding BPN Ikut Bermain
• Warga Dipaksa Mengungsi, Suara Gemuruh Gunung Karangetang Terus Terdengar dan Ancaman Melebar
"Sifatnya bukan mempertanyakan keabsahan atas sesuatu karena kami memiliki keyakinan bahwa dokumen yang dimiliki adalah sah," ujarnya.
Namun disampaikan Bagus, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak di atas tanah yang dikelola oleh PT ICI, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
Rencananya tim dari Polda Kepri akan turun ke Telunas Beach Resort untuk melihat patok-patok yang dipasang oleh pihak lainnya yang mengklaim memiliki hak atas lahan Telunas Beach Resort.
"Kalau nanti ada ditemukan unsur pelanggaran, bisa saja klien laporkan penyerobotan lahan," kata Bagus.
Bagus mengatakan, kawasan Telunas Beach Resort berdiri di atas tanah seluas 55.180 meter persegi yang memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor 32.03.01.03.300001, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2006.
"Apabila ada pihak yang merasa punya hak maka silahkan tempuh jalur hukum," katanya.
Dikatakan Bagus, BPN Kabupaten Karimun juga telah melakukan pengukuran pengembalian tapal batas/penetapan batas lahan Telunas Beach Resort.
Hasilnya dalam berita acara BPN tertanggal 11 Desember 2018, disampaikan bidang tanah tersebut tidak mengalami perubahan bentuk dan luas.